HALO KENDAL – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) DPC Kabupaten Kendal menggelar Pembukaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan ke-V, secara daring.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti perjanjian kerjasama (MoU) yang ditandatangani Ketua DPC Peradi Kendal Subur Isnadi SH dengan DR Supari ST MT selaku Rektor Universitas Semarang (USM) tentang Kerjasama Tridharma Perguruan Tinggi yang salah satunya adalah menyelenggarakan PKPA.
Ketua Panitia PKPA, Irwan Dwi Setiawan, SH MH dalam laporannya menyampikan, Peradi DPC Kendal kembali menyelenggarakan PKPA Angkatan ke-V.
“Kegiatan ini dilaksanakan secara daring atau online, sebagai tindak lanjut kerjasama yang telah ditandatangani, antara Peradi DPC Kabupaten Kendal dengan Universitas Semarang atau USM,” ujarnya, Sabtu (23/7/2022).
Dijelaskan, dalam acara Pembukaan PKPA diikuti DPN Peradi, Kaprodi Magister Hukum USM, Pengurus Peradi DPC Kendal dan seluruh Peserta PKPA yang berjumlah 25 orang peserta dari seluruh Indonesia.
“Diantaranya dari Provinsi Jambi, Provinsi Kalimantan, Provinsi Sulawesi dan Provinsi Nusa Tenggara Timur,” imbuh Irwan.
Dr Drs H Kukuh Sudarmanto A, SSos SH MM MH, selaku Ketua Program Magister Hukum USM menyampaikan, PKPA melalui virtual Zoom selama ini tidak mengurangi esensi dan kualitas pengajaran, sebagaimana silabus yang ditetapkan oleh DPN Peradi.
“Dan hal itu telah dibuktikan dengan tingkat keberhasilan peserta PKPA yang mengikuti Ujian Profesi Advokat Peradi yang mencapai 95 persen,” ujarnya.
Sementara R Dwiyanto Prihartono SH MH, selaku Ketua Harian DPN Peradi mewakili Ketua Umum Prof Otto Hasibuan SH MM mengatakan, para peserta tidak salah dalam menentukan PKPA Peradi.
“Ini adalah pilihan tepat dalam merintis karir menjadi seorang Advokat. Karena penyelenggaraan PKPA adalah kewenangan yang diberikan Negara kepada Peradi sebagai Organisasi Advokat yang diakui sebagaimana UU Nomor 18 Tahun 2003 tetang Advokat,” paparnya.
Ketua Peradi DPC Kendal, Subur Isnadi SH, dalam sambutannya menyampaikan harapannya agar Peserta PKPA memperoleh ilmu yang bermanfaat untuk menempuh Ujian Profesi Advokat sebagai syarat untuk diangkat dan disumpah menjadi Advokat.
“Suatu kebanggan menjadi Advokat Peradi yang profesional, yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat pencari keadilan yang membutuhkan,” ujar Subur. (HS-06).