in

Penyelundupan Narkoba ke Lapas Semarang Digagalkan, Pelaku Masukan Sabu-Sabu Lewat Dubur

Rilis kasus pengungkapan penyelundupan narkoba ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang, Senin (24/2/2025). 

HALO SEMARANG – Penyelundupan narkoba ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang berhasil digagalkan. Pelaku nekat memasukan sabu-sabu dan ekstasi ke Lapas lewat dubur.

Dua tersangka ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Kedua tersangka yakni pengunjung bernama Heri Supriyanto dan Nursila Adi Jaya yang merupakan narapidana kasus narkoba. Heri berperan sebagai penyelundup sabu-sabu sedangkan Adi pemesan barang haram itu.

“Kejadiannya tanggal 12 Februari 2025 (Rabu) pukul 10.15 WIB saat dilakukan pemantauan terhadap pengunjung,” ujar Kepala Lapas Kelas I Semarang, Mardi Santoso di kantornya, Senin (24/2/2025).

Peristiwa terungkap setelah petugas mencurigai gerak-gerik pelaku. Apalagi, sebelumnya Heri juga sudah pernah datang ke lapas tersebut.

“Saat digeledah awalnya tidak ditemukan, ternyata setelah dicek lebih lanjut Heri menyembunyikan sabu-sabu dan ekstasi itu di dalam duburnya. Barang ilegal itu dikeluarkan di toilet. Ditemukan 6 kantung sabu masing-masing berat kotor 5 gram dan satu kantong ekstasi berat sekira 3,4 gram,” katanya.

Setelah mengungkap penyelundupan ini, pihak Lapas langsung berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Jateng. Petugas kepolisian kemudian menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan.

“Kami bersama Polda Jateng dan instansi terkait akan terus berupaya memperketat, mencegah dan memberantas narkoba di lingkungan lapas, itu komitmen kami. Kami butuh sinergi untuk menyelesaikan tantangan-tantangan ini,” ucapnya.

Diketahui, Nursila Adi Jaya itu merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kasus narkoba dengan vonis enam tahun yang baru menjalani hukuman penjara dua tahun.

Wakil Direktur Resnarkoba Polda Jateng AKBP Musbagh Ni’am menyebut pengungkapan ini merupakan kolaborasi dengan Lapas Semarang.

“Sebelumnya, pembesuk itu (Heri Supriyanto) pernah masuk (mengunjungi lapas) yang kemungkinan saat itu juga membawa (narkoba). Kami masih kembangkan penyidikannya. Dua-duanya, pembesuk dan narapidananya kami jadikan tersangka,” kata AKBP Ni’am.

Selain sabu-sabu dan ekstasi, petugas juga menyita dua ponsel yang digunakan pembesuk maupun penerimanya alias narapidana, untuk berkomunikasi.

Dia menyebut para tersangka ini terancam hukuman 10 tahun penjara dengan jeratan Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka Heri ditahan di Rutan Polda Jateng, sementara tersangka Nursila Adi Jaya penahanan tetap di Lapas Semarang untuk disidik proses hukum lebih lanjut. (HS-06)

Sambut Idul Fitri, Puluhan Gadis di Boja Kendal Ikuti Audisi Tokoh Nyi Pandansari

Delapan Desa di Jateng Jadi Percontohan Program Graduasi Pengentasan Kemiskinan