in

Penyediaan Layanan Angkutan Jalan Perintis, Pengamat Transportasi: Pemerintah Harus Melibatkan BUMN dan Pihak Swasta

Ilustrasi foto: Salah satu armada melayani angkutan jalan perintis.

HALO SEMARANG – Dengan keterbatasan anggaran untuk mengoperasikan angkutan jalan perintis, pemerintah diminta berkolaborasi dengan melibatkan BUMN dan perusahaan swasta dalam hal pengadaan sarana. Hal ini untuk mengatasi kendala-kendala yang dihadapi penyelenggaraan angkutan perintis bagi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Pengamat Transportasi dari Unika Soegijapranata Semarang, Djoko Setijowarno, Minggu (13/11/2022).

Dikatakan dia, salah satu contoh kolaborasi pelayanan angkutan jalan perintis, misalnya untuk membantu Perum Damri, perusahaan BUMN lain dapat menyediaan bus di sekitar wilayah perusahaan sebagai program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).

“Selain itu, pemerintah juga dapat bekerja sama dengan perusahaan swasta untuk pengadaan bus sebagai bentuk corporate social responsibilty (CSR),” terangnya.

Sedangkan kondisi jalan yang belum memadai, dapat dilakukan dengan pilihan sarana angkutan disesuaikan dengan kondisi jalan. Sarana angkutan dapat mengangkut penumpang dan barang, tidak diharuskan dengan kelengkapan fasilitas berpendingin. “Sembari menunggu kewajiban Pemda untuk memperbaiki jaringan jalan yang rusak. Karena jalan yang rusak itu berada di jalan yang wewenangnya di pemerintah daerah, yakni jalan provinsi dan jalan kabupaten,” imbuhnya.

Beroperasinya angkutan jalan perintis, lanjut dia, untuk menghubungkan antara daerah terisolir, terpencil, tertinggal dan perbatasan (3TP), karena tidak ada penyelenggaraan layanan transportasi lainnya dan secara aspek bisnis belum atau tidak menguntungkan.

Persebaran jumlah penduduk yang tidak merata menyebabkan adanya beberapa daerah yang terisolir dari daerah lainnya. Kondisi itu membutuhkan angkutan dan aksesibilitas untuk dapat menjangkau daerah-daerah lain guna menunjang aktivitas dan mobilitas masyarakat setempat, sehingga dapat memacu perkembangan perekonomian daerah terpencil yang lebih maju.

“Adapun penyelenggaraan angkutan jalan perintis berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM Perhubungan 73 Tahun 2019 tentang Pemberian Subsidi Pelayanan Angkutan Jalan Perintis. Manfaat dari pelayanan angkutan jalan perintis di bidang ekonomi adalah meningkatkan perekonomian suatu daerah yang telah dilayani oleh angkutan jalan perintis dengan mempermudah akses warga sekitar yang terisolir menuju pusat perekonomian di pusat kota,” katanya.

Sementara, di bidang pendidikan adalah menjadikan akses pelajar di daerah yang dilintasi trayek angkutan jalan perintis semakin mudah menjangkau sekolahnya. Sedangkan di bidang sosial untuk menghubungkan wilayah perbatasan dan atau wilayah lainnya yang karena pertimbangan aspek sosial politik, harus dilayani serta membantu melayani angkutan di lokasi paska bencana alam

“Rata-rata prosentase pertumbuhan jaringan trayek angkutan jalan perintis sejak tahun 2015 hingga tahun 2022 sebesar 6,54 persen, dengan rata-rata realisasi sebesar 93,95 persen,” ungkapnya.

Data Direktorat Angkutan Jalan Ditjenhubdat (2022), saat ini ada sebanyak 156 trayek dari total trayek yang dilayani oleh angkutan jalan perintis di tahun 2022, atau sekitar 54 persen yang merupakan daerah asal-tujuan dan lintasan daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan (3TP).

Pemberian subsidi angkutan jalan perintis merupakan perwujudan kehadiran pemerintah terhadap konektivitas wilayah terisolir dengan memberikan pelayanan Angkutan Umum yang terjangkau terutama di wilayah 3TP.

Jaringan trayek angkutan jalan perintis tahun 2022 yang dilaksanakan sebanyak 336 trayek dengan 597 kendaraan dan total anggaran Rp 125.159.942.000.

“Pengadaan sarana bus perintis dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dan dioperasikan oleh Perum Damri melalui mekanisme lelang. Pengadaan sarana terakhir tahun 2016, sehingga sekarang semua armada bus dalam kondisi yang sebenarnya kurang layak beroperasi,” ujar Djoko.

Ditambah lagi, jaringan jalan yang dilayani bukannya jalan yang mulus. Tidak sedikit menyeberangi sungai dan jalan rusak. “Sejumlah jalan rusak itu wewenang dari pemerintah daerah untuk memperbaikinya, yakni jalan provinsi dan jalan kabupaten,” ungkapnya.

Dijelaskan, jumlah trayek paling sedikit di Provinsi Jateng 1 trayek dan jumlah trayek terbanyak di Provinsi Papua 38 trayek. Panjang jalan yang dilayani 33.969 kilometer. Panjang jalan yang rusak 4.478 kilometer (13,18 persen). Tidak ada jalan rusak berada di Provinsi Maluku Utara. Jalan rusak terpanjang berada (1.049 km) di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Ada dua trayek Bus Perintis yang melayani Pos Lintas Batas Negara (PLBN), yaitu Jayapura – PLBN Skow dan Merauke – PLBN Sota (Provinsi Papua).

“Trayek terpanjang adalah Ambon – Tutuktolu di Provinsi Maluku sepanjang 596 kilometer dengan lama perjalanan sekitar 36 jam. Sedangkan rute terpendek berada di rute Sofifi – Kantor Gubernur di Provinsi Maluku Utara sepanjang 10 kilometer dengan lama perjalanan 25 menit,” pungkasnya.(HS)

Polres Pekalongan Kota Intensifkan Patroli Bersenjata Cegah Gangguan Kamtibmas

Promosikan Hidup Sehat dan Aktivitas Pemulihan Ekonomi, Generali Indonesia Kembali Dukung Borobudur Marathon 2022