HALO SEMARANG – Polisi mengungkap kasus pengeroyokan berujung kematian terhadap remaja warga Banjardowo, Karangroto, Kecamatan Genuk bernama Taufik Maulana (18).
Dalam kasus ini, kepolisian menetapkan tujuh orang tersangka. Empat di antaranya sudah ditangkap sedangkan tiga orang lainnya masih dalam pengejaran.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena mengatakan, ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial BF (19), RR (21), MY (17) dan RA (16). Mereka yang sudah ditangkap ini merupakan warga Kota Semarang.
“Warga Kota Semarang semua. Mereka terancam Pasal 170 ayat 3. Jadi total tujuh tersangka, tiga masih dalam proses pencarian,” ujarnya di Polrestabes Semarang, Minggu (2/2/2025).
Aksi kekerasan ini terjadi pada Rabu (29/1/2025). Pengeroyokan ini dipicu setelah korban dianggap mencuri handphone milik salah satu pelaku. Karena tak mengakui, para pelaku kesal dan langsung melakukan kekerasan.
“Ada dua lokasi pengeroyokan. Satu di Pedurungan, satu di Karangroto. Motifnya korban ini dikeroyok karena diduga dituduh mencuri handphone, sehingga setelah dipukulin dibawa ke rumah korban untuk keluarganya dibawa ke Rumah Sakit Sultan Agung, kemudian dilakukan perawat namun akhirnya meninggal dunia,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, korban meninggal dunia karena luka parah di kepala. Menurut pengakuan pelaku, mereka memukul korban menggunakan benda tumpul.
“Korban sendiri kita autopsi hasilnya ada pukulan benda tumpul yang cukup keras di bagian kepala, dan korban mati lemas memang karena ada pendarahan di kepala,” terangnya.
Lebih lanjut, Andika menjelaskan, jika tuduhan pencurian handphone yang dilakukan oleh korban sampai saat ini belum terbukti. Para pelaku kini ditahan di Polrestabes Semarang untuk proses hukum selanjutnya.
“Empat tersangka sudah ditahan, yang di bawah umur kita tahan dulu tapi proses hukumnya berbeda dengan dewasa,” tandasnya.(HS)