HALO SEMARANG — Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang Joko Widodo mengapresiasi capaian penerimaan pajak daerah yang sudah 50 persen dari target tahun 2025 pada semester pertama. Ia menilai hasil tersebut sebagai sinyal positif, namun masih perlu ditingkatkan dengan menggali potensi lain yang belum optimal.
Politisi PKS ini menyebut bahwa capaian itu patut diapresiasi, tetapi masih ada potensi besar yang belum tergarap. Seperti parkir, retribusi pasar, pemanfaatan aset daerah, serta pajak hiburan dan reklame.
Menurutnya, penerapan sistem digital akan membuat pemungutan pajak dan retribusi lebih mudah dipantau serta menekan peluang terjadinya kebocoran.
“Dengan digitalisasi, setiap transaksi bisa tercatat jelas sehingga penerimaan daerah lebih akurat dan akuntabel,” jelas Joko Widodo.
Joko Widodo menegaskan, kerja sama antara pemerintah kota dan DPRD diperlukan agar target PAD Rp 3 triliun tercapai tanpa membebani masyarakat. Ia meminta Bapenda menyampaikan laporan rutin serta mendata ulang aset daerah, sekaligus menertibkan pengelolaan parkir dan retribusi pasar yang rawan kebocoran.
“Jika sektor-sektor ini dikelola lebih rapi, setiap rupiah bisa dipertanggungjawabkan dan memberi manfaat nyata bagi warga Kota Semarang,” ujarnya.
Sebagai penutup, Ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan tertib membayar pajak daerah.
“Kesadaran masyarakat menjadi faktor penting. Semakin tertib pembayaran pajak, semakin besar pula manfaat yang bisa dirasakan bersama dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari terkait capaian pajak daerah menjelaskan, bahwa tahun 2025 ini pihaknya berhasil meningkatkan perolehan pajak usai bersinergi dengan Pemerintah Privinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Pusat.
“Tahun ini kami berhasil bersinergi dengan Pemprov Jateng dan Pemerintah Pusat. Target capaian pajak Tahun 2025 Kota Semarang mencapai Rp 3 triliun. Realisasi penerimaan pajak semester I 2025 sebesar 49 persen dari total pendapatan daerah Rp 6,5 triliun. Termasuk Pendapatan Asli Aaerah (PAD) dan transfer daerah. Kemudian realisasi pajak daerah tahun 2024 sebesar Rp 2,2 triliun,” papar wanita yang akrab disapa Iin ini kepada awak media.
Iin menjelaskan, jumlah Wajib Pajak (WP) di Kota Semarang tahun 2024 antara lain yang terbanyak yakni Pajak PBB ada 642.958, disusul Pajak BPHTB ada 18.719 WP, Pajak Reklame ada 8.846 WP, Pajak restoran ada 3.217 WP, dan pajak lainnya. (HS-06)