in

Penerimaan Pajak Jateng I Tahun 2022 Capai Sebesar Rp 32,51 Triliun

HALO SEMARANG – Capaian penerimaan pajak Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I Tahun 2022 tercatat sebesar Rp 32,51 triliun. Angka ini mencapai 111,73 persen dari target tahun 2022 yang di tetapkan yakni Rp 29,10 triliun. Jika dibandingkan dengan tahun lalu pada periode yang sama, capaian penerimaan pajak tersebut mengalami pertumbuhan positif sebesar 11,23 persen.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I, Mahartono mengatakan, capaian penerimaan pajak ini tentu tidak lepas dari kinerja 17 unit kerja KPP di wilayah Jawa Tengah I, 2 KPP Madya dan 15 KPP Pratama yang kesemuanya berhasil melampaui target penerimaan di atas 100 persen. Bahkan ada Kantor Pelayanan Pajak yang penerimaannya mencapai 136,25 persen, yakni KPP Pratama Kudus.
“Lalu diikuti oleh KPP Pratama Semarang Barat dengan capaian 128,23 persen dan KPP Pratama Semarang Gayamsari dengan capaian 123,81 persen,” terangnya, Kamis (19/1/2023).

Adapun realisasi penerimaan pajak Kanwil DJP Jawa Tengah I berhasil mengamankan penerimaan pajak dengan realisasi PPS (Program Pengungkapan Sukarela) sebesar Rp 1,83 triliun atau 5,63 persen dari total penerimaan.

“Sedangkan realisasi non PPS sebesar 30,68 triliun atau 94,37 persen,” katanya.

Sedangkan capaian penerimaan pajak tersebut, lanjut dia ditopang oleh beberapa sektor dominan yang tercatat mengalami pertumbuhan positif dibandingkan tahun sebelumnya.

“Persentase pertumbuhan tertinggi yakni 171,73 persen di sektor kegiatan jasa lainnya, 70,57 persen di sektor administrasi pemerintahan, serta 24,72 persen di sektor transportasi dan pergudangan,” paparnya.

Terkait penerimaan per jenis pajak, kata dia PPh Final mengalami pertumbuhan paling tinggi dengan realisasi sebesar Rp 4,34 triliun. Angka tersebut tumbuh sebesar 88,97 persen dari realisasi tahun lalu sebesar Rp 2,29 triliun. Karena dari penerimaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang cukup tinggi di wilayah Kanwil DJP Jawa Tengah I.

“Adapun PPh Pasal 21 berhasil terkumpul Rp 4,28 triliun, PPh Pasal 22 sebesar Rp 479 miliar, PPh Pasal 22 Impor sebesar Rp 1,02 triliun, PPh Pasal 23 sebesar Rp 807 miliar, PPh Pasal 25/29 OP sebesar Rp 345 miliar. Lalu, PPh Pasal 25/29 Badan sebesar Rp 4,22 triliun, PPN Dalam Negeri sebesar Rp 12,38 triliun, PPN Impor sebesar Rp 3,59 triliun, PBB sebesar Rp 119 miliar dan Pajak Lainnya sebesar Rp 929 miliar,” jelasnya.

Sementara, kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan Data menunjukan realisasi penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2022 sebanyak 799.716 SPT atau sebesar 103,16 persen dari Wajib Pajak Wajib SPT sebanyak 775.211. Realisasi tersebut terdiri dari 53.179.

“PT yang disampaikan WP Badan, 625.555 SPT WP Orang Pribadi Karyawan, dan 120.982 SPT WP Orang Pribadi Non Karyawan. Seluruh Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah I berhasil mencapai target kepatuhan wajib pajak atas pelaporan SPT Tahunan di atas 100 persen. Kepatuhan pelaporan tertinggi yakni KPP Pratama Demak dengan capaian 120,61 persen, KPP Pratama Semarang Tengah dengan capaian 107,61 persen dan KPP Pratama Blora dengan capaian 104,40 persen,” tambahnya.

Sementara, Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Teguh Budiharto mengapresiasi wajib pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya.

“Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para wajib pajak yang telah menjalankan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta kepada para stakeholder yang telah mendukung dan berkontribusi dalam merealisasikan penerimaan pajak,” pungkasnya. (HS-06)

Gerindra Ungkap Alasan Pemilih Prabowo Loyal Dukung Prabowo

Menuju Era Paperless Society, Pemkab Cilacap Resmi Gunakan Srikandi