HALO KENDAL – Dalam rangka pendataan tenaga non-ASN di lingkungan Pemkab Kendal, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kendal menggelar sosialisasi di Gedung Abdi Praja Setda Kendal, Selasa (30/8/2022).
Kegiatan digelar, untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) dari Menpan RB pada tanggal 22 Juli tahun 2022 tentang pendataan tenaga Non-ASN di lingkungan instansi pemerintah di Indonesia.
Acara diikuti perwakilan tenaga penunjang kegiatan (TPK) di masing-masing OPD dan Kecamatan di Kabupaten Kendal.
Disampaikan oleh Kepala BKPP Kendal, Wahyu Hidayat, bahwa hari ini telah dilakukan sosialisasi Pendataan Tenaga Non-ASN di Kabupaten Kendal, untuk pemetaan dan mengetahui jumlah tenaga Non-ASN di Kabupaten Kendal.
“Kegiatan ini dalam rangka pendataan tenaga Non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal, sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan oleh Menpan RB,” terangnya.
Selain itu Wahyu menjelaskan, dengan adanya sosialisasi pendataan ini akan bisa menyamakan persepsi untuk melakukan pendataan dengan syarat yang ditentukan oleh BKN.
“Pendataan ini hanya untuk pemetaan dan mengetahui berapa jumlah tenaga Non ASN yang ada di Kabupaten Kendal. Jadi bukan untuk pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa syarat,” jelasnya.
Mengingat untuk menjadi P3K maupun ASN, lanjut Wahyu, syaratnya harus mengikuti seleksi tes dari BKN Pusat.
Ditegaskan, untuk pemetaan ini nantinya bagi tenaga Non-ASN yang sudah masuk dalam pendataan ke BKN pusat akan diikutkan dalam seleksi P3K atau CPNS sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan oleh BKN Pusat.
“Saya berpesan kepada para Tenaga Non-ASN, jika ada informasi pendataan ini untuk pengangkatan menjadi P3K dan ASN tanpa mengikuti seleksi tes, tolong diabaikan saja. Karena informasi itu tidak benar,” tandasnya.(HS)