in

Penanganan Pidana Karhutla, Puluhan Korporasi Masuk Proses Penyidikan

Penyidikan kebakaran hutan. (Foto : kehutanan.go.id)

 

HALO SEMARANG – Bareskrim Polri saat ini sedang mendalami dugaan keterlibatan korporasi, dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.

Sebanyak 98 laporan polisi (LP) terkait karhutla yang melibatkan korporasi telah dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Bareskrim Polri. Selain Polri, Kementerian Kehutanan juga menangani puluhan kasus serupa

Kapolri Suyudi Ario Seto mengatakan, penyidik saat ini masih mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat penanganan perkara sebelum menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

“Jadi, per hari ini, dari Bareskrim Polri telah melakukan penyidikan dari 98 LP naik sidik ada 98 kasus terkait dengan korporasi,” ujar Suyudi, saat memberikan keterangan media di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/10/2026).

Menurut Suyudi, proses penyidikan terhadap seluruh kasus tersebut masih berlangsung.

Penyidik terus menelusuri bukti dan mengembangkan perkara guna mengungkap pihak yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya karhutla.

Ia menegaskan, penetapan tersangka ditargetkan dapat dilakukan dalam waktu dekat, setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup untuk mendukung proses hukum.

“Untuk itu, tentunya penyidik masih dalam upaya mengumpulkan alat-alat bukti, sehingga dalam waktu yang dekat pastinya kita akan menetapkan para tersangka,” kata dia, seperti dirilis Tribratanews.polri.go.id.

Kapolri juga menegaskan bahwa pertanggungjawaban hukum dalam kasus karhutla tidak hanya berpotensi menyasar perusahaan sebagai badan usaha. Pemilik perusahaan hingga pemegang saham yang bertanggung jawab terhadap korporasi terkait juga dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hasil penyidikan.

“Baik itu sebagai pemilik perusahaan maupun juga para pemegang sahamnya, yang bertanggung jawab terhadap korporasi yang terkait dengan terjadinya karhutla di Indonesia,” imbuh Suyudi.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan karhutla yang melibatkan korporasi. Penetapan tersangka nantinya akan bergantung pada hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Kemenhut

Sementara itu Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan, Kementerian Kehutanan juga melakukan penegakan hukum, terkait kasus kebakaran hutan, melalui instrumen administratif maupun pidana.

Dalam penegakan hukum itu, sudah sebanyak 32 perusahaan dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin dan paksaan pemulihan ekosistem hutan.

Angka tersebut meningkat dari sebelumnya 26 perusahaan. Adapun total areal yang terbakar mencapai 12.926,74 hektare.

Sebaran 32 perusahaan tersebut berada di 7 Provinsi, Jambi 2 perusahaan (PT REI, PT ALN), Sumatera Selatan 5 perusahaan (PT BMH, PT BPP, PT SAN, PT RHM dan PT BA), Kalimantan Barat 9 perusahaan (PT MRU, PT WE, PT HKI, PT MPM, PT MPK, PT DAS, PT WSP, PT FI, PT WLJ), Kalimantan Selatan 5 perusahaan (PT IIP, PT HRB, PT DI, PT PM, PT KT), Kalimantan Tengah 7 perusahaan (PT PW, PT GPP, PT BHP, PT BWL, PT NES, PT DI, PT TI), Kalimantan Timur 3 perusahaan (PT IITG, PT PSR, PT DPP), Kalimantan Utara 1 perusahaan (PT RKR).

Selain melalui instrumen administratif, proses pidana dilakukan terhadap 125 subjek hukum (baik korporasi maupun perorangan), terkait dugaan tindak pidana kebakaran hutan.

Berdasarkan perkembangan penanganan perkara, 44 subjek hukum berada dalam proses penyelidikan, 79 subjek hukum dalam proses penyidikan (12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan, dan 1 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka).

Adapun 2 subjek hukum korporasi telah mencapai tahap P-22 (Penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa).

Setiap perkara ditangani berdasarkan fakta, alat bukti, dan perkembangan proses hukum masing-masing. Giat penegakan hukum ditujukan untuk menyentuh pertanggungjawaban pihak yang diduga melakukan tidak kejahatan karhutla.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penanganan kebakaran hutan harus berjalan sampai pada penelusuran pertanggungjawaban hukum terhadap pihak yang diduga melakukan tindak kejahatan.

“Penanganan kebakaran hutan harus menyentuh sampai pada pihak yang bertanggung jawab. Beriringan dengan giat pemadaman karhutla yang terus dilakukan saat ini, telah ditemukan dugaan pelanggaran perizinan,” ujarnya.

Temuan dan alat bukti pun terus dikembangkan guna mengejar penerima manfaat (beneficial owner), atas peristiwa kebakaran hutan di areal konsesi.

Tidak menutup kemungkinan, selain penerapan sanksi administratif maupun proses pidana yang diterapkan, ditempuh pula upaya penuntutan ganti kerugian atas kerusakan hutan apabila dalam hasil pemeriksaan terdapat dasar pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Januanto juga menambahkan bahwa isu kebakaran hutan dan lahan menjadi perhatian banyak negara, terutama terkait asap lintas batas (transboundary haze). Indonesia telah menandatangani ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) pada 2002 dan meratifikasinya melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014 tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas).

Pemerintah terus memperkuat komitmen terhadap AATHP melalui peningkatan penanganan dan penanggulangan kebakaran, perlindungan kesehatan masyarakat dari dampak karhutla, serta penegakan hukum.

Selain perjanjian regional AATHP, penguatan kebijakan domestik dari negara anggota ASEAN dalam penanganan asap lintas batas juga menjadi menjadi faktor pendorong bagi upaya penanggulangan dampak kebakaran hutan.

Sebagai contoh: Singapore Trans Boundary Haze Pollution Act 2014 yang menerapkan prinsip Extraterritorial Jurisdiction yangmana berdasarkan Undang-Undang tersebut otoritas Singapura mempunyai kewenangan untuk melakukan sanksi denda atau tuntutan hukum terhadap entitas individu atau korporasi yang aktivitasnya di luar yurisdiksi Singapura yang menyebabkan polusi asap lintas batas di Negara Singapura.

Semangat penguatan peraturan otoritas seperti itu tentunya wujud kebersamaan ASEAN dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan pada umumnya.

Dalam perspektif penegakan hukum, penguatan kebijakan tersebut sejalan dengan giat penegakan hukum secara multidoor (pengenaan sanksi administrasi, pidana dan potensi gugatan kerugian ekosistem hutan) yang dilaksanakan oleh Ditjen gakkum Kehutanan.

Kementerian Kehutanan terus melakukan pemadaman dan penanganan dampak asap, sekaligus mengawasi pelaksanaan sanksi administratif, terutama pemenuhan kewajiban pemulihan ekosistem oleh pemegang izin.

Pada saat yang sama, penyelidikan dan penyidikan perkara pidana terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Seluruh langkah tersebut diarahkan untuk mengendalikan kebakaran dan dampak asap, memperkuat kepatuhan, memastikan pemulihan kawasan terdampak, serta mencegah karhutla terus berulang. (HS-08)

 

 

Karhutla Timbulkan Ancaman ISPA, Legislator Desak Pemerintah Prioritaskan Perlindungan pada Anak-Anak

Kementerian PU Pulihkan Infrastruktur Sanitasi di 7 Kabupaten Terdampak Bencana di Aceh