in

Pemotor Meninggal Tertabrak Kereta di Perlintasan Tambakrejo Semarang

Pemotor meninggal tertemper di perlintasan KA Double Track tanpa palang pintu di Kampung Gembongsari, Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Gayamsari Semarang pada Kamis (16/1/2025) (dok.ist). 

HALO SEMARANG – Seorang pemotor meninggal dunia usai tersambar kereta di perlintasan KA Double Track tanpa palang pintu di Kampung Gembongsari, Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang pada Kamis (16/1/2025) siang.

Korban bernama Nur Rokhim (48) warga Tambakrejo Gayamsari ini dinyatakan meninggal dunia dengan luka parah di tubuhnya. Jenazah korban kemudian dibawa ke RSUP Kariadi untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya.

Kapolsek Gayamsari, Kompol Hengky Prasetyo mengatakan, insiden ini terjadi sekira pukul 11.00 WIB. Insiden bermula ketika korban sedang menunggu kereta yang sedang melintas.

Setelah itu, ternyata ada kereta barang Ken Limas Cargo dari arah Jakarta – Surabaya melewati rel tanpa palang itu. Korban yang diduga tak mengetahui ada double track kemudian tersambar kereta.

“Harusnya dia berhenti karena ternyata double track dia jalan terus,” ujarnya.

Korban kemudian terpental beberapa meter setelah tersambar kereta. Dalam kejadian ini, kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi. Hengky menghimbau kepada para pengendara untuk waspada agar kejadian serupa tak terulang lagi.

Sementara itu, Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo menjelaskan, kereta tertemper sepeda motor di Perlintasan Sebidang Tidak Terjaga Km 2+5/6 petak jalan antara Stasiun Alastua – Stasiun Semarang Tawang Bank Jateng Kota Semarang. Sebelum kejadian, masinis KA 61 Sembrani telah membunyikan klakson secara berulang sebelum melewati perlintasan sebidang tersebut.

Dari kejadian tersebut, tidak ada kerusakan pada lokomotif maupun rangkaian kereta, namun KA 61 Sembrani mengalami keterlambatan sebanyak 3 menit akibat berhenti dan melakukan pemeriksaan di jalur paska kejadian.

“Setelah kejadian Tim Keamanan Daop 4 Semarang segera berkoordinasi dan menghubungi kepolisian setempat, dan saat ini korban telah ditangani Polsek Gayamsari Semarang,” imbuhnya.

“Kami menegaskan kembali kepada masyarakat pengguna jalan sesuai UU no 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas angkutan jalan, bahwa pengendara wajib mendahulukan perjalanan KA ketika akan melewati perlintasan sebidang,” tandas Franoto. (HS-06)

Sering Dikeluhkan Warga, Puluhan Dump Truck yang Melintas di Dukuhseti Puncel Ditertibkan Petugas Gabungan

Jateng Ditarget Produksi Padi 11,8 Juta Ton pada 2025, Nana Sudjana Sambut Positif