in

Pemkab Purworejo Akan Masukkan 25 IKM ke Sistem Informasi Industri Nasional

 

HALO PURWOREJO – Pemkab Purworejo akan mendaftarakan 25 Industri Kecil Menengah (IKM) Kabupaten Purworejo, ke Sistem Informasi Industri Nasional (Sinas) dan masuk database Kementerian Perindustrian RI. Pendaftaran IKM ke Sinas akan dilakukan secara bertahap, sesuai kuota yang disediakan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Dinperintransnaker) Kabupaten Purworejo, Ir Hadi Pranoto, pada sosialisasi pendaftaran merk, di aula Dinperintransnaker, Kamis (7/4/2022).

Turut mendampingi Kabid Perindustrian Dra Heni Sudiyati, dan narasumber Dwi Ftriyani SPt MM dari Dinas Perindag Prov Jateng, serta narasumber dari Kemenkumham Prov Jateng.

Lebih lanjut Hadi mengatakan, pendaftaran merk IKM Purworejo ke Sinas akan difasiltasi Dinas Perindutrian Provinsi Jawa Tengah.

Untuk tahap ini, Purworejo mendapat kuota 25 IKM. Di kabupaten ini terdapat lima industri besar, 35 industri menengah, dan 17.987 industri kecil. Harapannya IKM di Kabupaten Purworejo, dapat tumbuh menjadi besar dan memiliki daya saing, sehingga menjadi unggulan dan menjadi andalan di daerahnya sendiri.

“Sosialisasi ini supaya IKM mempunyai brand atau merek dagang yang terdaftar di kemenkumham, karena merek dagang bila ingin terdaftar di kemenkumham maka nama merek dagangnya tidak boleh sama atau belum ada yang memakai sama sekali,” kata Hadi, seperti dirilis Purworejokab.go.id.

Dikatakan merk dagang yang bisa didaftarkan antara lain, belum pernah didaftarkan, memiliki daya pembeda, belum menjadi milik umum. Juga tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan atau ketertiban umum.

Heni Sudiyati mengatakan, sosialisasi diikuti 25 peserta dari IKM. Pendaftaran merk sangat penting sebagai perlindungan atau payung hukum bagi IKM dan juga untuk meningkatkan kualitas produk. Pendaftaran merek dagang membutuhkan biaya sebesar Rp.3.000.000.

Tetapi bagi IKM yang difasilitasi Dinas perindustrian Provinsi Jateng, akan mendapatkan subsidi sebesar Rp.2.500.000, sehingga hanya dikenakan biaya Rp.500.000.

“Alhamdulilah ada program subsidi sehingga meingankan IKM, dan rencananaya ke depan akan dilakukan untuk IKM yang lain,” kata dia. (HS-08)

DLHK Klaten Jadi Juara Lomba Keluwesan DWP

Kabupaten Cilacap Masuk Prioritas Program AIHSP