HALO PEKALONGAN – Pemerintah Kabupaten Pekalongan menyepakati pemberian dana hibah untuk kegiatan pendanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan tahun 2024, kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu.
Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi penandatanganan berita acara kesepakatan pendanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan tahun 2024, antara Pemerintah Kabupaten Pekalongan dengan KPU dan Bawaslu Kabupaten Pekalongan.
Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat asisten satu Kabupaten Pekalongan, Kamis (21/9/2023) itu, dihadiri pula oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, M Yulian Akbar.
Yulian Akbar mengatakan bahwa Kabupaten Pekalongan merupakan salah satu daerah yang terakhir menandatangani dana hibah pelaksanaan Pilkada.
“Ini sudah lama sekali dan kita yang terakhir menandatangani MoU ini. Se-Jawa Tengah sudah semua dan tinggal empat kabupaten / kota termasuk, di Kabupaten Pekalongan yang belum,” kata dia, seperti dirilis pekalongankab.go.id.
Yulian Akbar menuturkan proses hibah tersebut cukup panjang, dari awalnya KPU mengajukan usulan Rp 47 miliar hingga kini menjadi Rp 32 miliar.
“Jadi selisihnya lumayan, hal ini merupakan sebuah proses yang segera kita laksanakan,” kata dia, seperti dirilis pekalongankab.go.id.
Untuk diketahui, nominal dana hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Pekalongan untuk KPU sebesar Rp 32.461.418.000 dan untuk Bawaslu sebanyak Rp 8.306.988.000.
Kepala Bakesbangpol Kabupaten Pekalongan, Haryanto Nugroho, dalam sambutannya mengatakan pihaknya menargetkan pada Oktober, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sudah bisa selesai, yaitu satu tahun sebelum pelaksanaan Pilkada.
“Sesuai proses yang saat ini sedang berjalan, yang mana pelaksanaan pilkada 2024 sesuai undang-undang adalah 27 November,” kata dia.
“Tentu ada dinamika yang terjadi meskipun kita juga masih menunggu hasil dari Pemerintah dan DPR RI yang sedang membahas untuk kepastian tahapan pelaksanaan hari H,” kata dia.
Untuk diketahui, kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekda Kabupaten pekalongan, kepala Bakesbangpol, Ketua Bawaslu, Ketua KPU, Plt Asisten satu Sekda, asisten tiga, Kepala Dinkominfo, Perwakilan Bappeda, perwakilan Tapem, perwakilan bagian hukum, sekretaris Bawaslu dan sekretaris KPU. (HS-08)