in

Pemkab Kendal Siapkan Skema Insentif Rp 50 Ribu/Bulan untuk RT dan RW

foto ilustrasi

HALO KENDAL – Pemerintah Kabupaten Kendal menyiapkan kembali skema insentif untuk ketua rukun tetangga (RT) dan ketua rukun warga (RW) sebesar Rp 50 ribu per bulan yang akan dimulai pada Januari 2027.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kendal, Yanuar Fatoni, Rabu (12/8/2026).

“Nantinya insentif RT dan RW sebesar Rp 50 ribu per bulan direncanakan mulai Januari 2027,” ungkapnya.

Yanuar mengatakan, jumlah RT dan RW di Kabupaten Kendal saat ini mencapai sekitar 6.000 orang.

Menurutnya, kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Kendal Nomor 45 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD).

“Peraturan itu mengatur penggunaan ADD, termasuk dukungan operasional dan insentif bagi pengurus RT dan RW di tingkat desa. Dana insentif tersebut sebelumnya sempat terhenti selama empat tahun terakhir,” ujarnya.

Sementara itu, terkait Penghasilan tetap (siltap) perangkat desa di Kabupaten Kendal yang mengalami penurunan pada 2026 setelah pemerintah menyesuaikan besarannya dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026, Yanuar menjelaskan, bahwa Siltap yang sebelumnya menggunakan standar UMK kabupaten kini disesuaikan dengan gaji pokok PNS golongan II/a sekitar Rp 2,02 juta.

“Artinya, siltap tidak boleh melebihi ketentuan. Untuk Kendal memang ada penurunan karena sebelumnya menggunakan standar UMK kabupaten,” jelasnya.

Meski demikian, menurut Yanuar, perangkat desa tetap memiliki hak atas sejumlah tunjangan sesuai ketentuan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan kinerja, jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan.

“Pemerintah Kabupaten Kendal nantinya akan mengatur tunjangan kinerja melalui perbup atau peraturan bupati,” imbuhnya.

Yanuar menjabarkan, sebelumnya, pemerintah daerah hanya mengalokasikan anggaran siltap selama sembilan bulan yang mencapai sekitar Rp 97 miliar. Sedangkan untuk memenuhi kebutuhan tiga bulan berikutnya, Pemkab Kendal menyiapkan anggaran sekitar Rp 25 miliar melalui perubahan APBD yang direncanakan mulai September 2026.

“Pada saat penetapan APBD Kendal kemarin, anggaran yang tersedia tidak cukup untuk memenuhi siltap selama 12 bulan. Akhirnya diputuskan dialokasikan untuk sembilan bulan,” bebernya.

Keputusan tersebut diambil, lanjut Yanuar, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Pengalokasian siltap selama sembilan bulan, masih terdapat ruang anggaran yang dapat dimanfaatkan desa untuk membiayai sejumlah kebutuhan lainnya.

“Maka dengan kelonggaran anggaran sembilan bulan itu, kami meminta desa mengalokasikan untuk kebutuhan lain, termasuk untuk insentif RT dan RW, siltap ke-13 serta operasional lainnya,” tandasnya.

Di sisi lain, Yanuar menyebut, Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Kendal mengalami peningkatan. Dari sebelumnya, total ADD sekitar Rp 103 miliar, kemudian meningkat menjadi sekitar Rp 122 miliar (naik sekitar Rp 19 miliar).

“Berkurangnya Dana Desa dari pemerintah pusat diimbangi dengan bertambahnya ADD dari kabupaten. Selain itu, untuk Bagi Hasil Pajak dan Retribusi ke Desa juga bertambah dengan adanya Penambahan dana opsen dan insentif pajak,” jelasnya. (HS-06)

Pemkab dan RSUD Hadir Jaga Generasi Sehat, 500 Ibu Hamil di Brebes Dapat Pemeriksaan Gratis

BMKG Dorong Warga Kendal Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Gempa dan Tsunami