HALO KENDAL – Pemerintah Kabupaten Kendal hari ini mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal ini diputuskan dalam rapat tim Satuan Tugas Penanggulangan Penyebaran Covid-19, di Ruang Pertemuan Paringgitan, Senin (11/1/2021).
Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal, Moh Toha mengatakan, dalam pemberlakukan penerapan PPKM di Pulau Jawa-Bali 11 – 25 Januari 2021, pihaknya meminta kepada masyarakat, untuk menunda semua kegiatan sosial yang sudah direncanakan.
“Saat ini, Kendal sudah menerapkan PPKM di lingkungan masyarakat. Kami meminta masyarakat bisa menahan diri untuk tidak mengadakan kegiatan sosial selama PPKM diterapkan. Namun apabila kegiatan sudah dirancang dan dipersiapakan, kami meminta agar diundur setidaknya pasca PPKM,” ungkap Sekda Kendal.
Dalam penerapan PPKM, Pemerintah Kabupaten Kendal juga memberlakukan pembatasan jam malam, tidak boleh lebih dari pukul 19.00 WIB. Terutama kepada sejumlah restoran, kafe, swalayan, hingga pedagang kaki lima, yang ada di wilayah Kendal.
Selain itu, Toha pun meminta pedagang yang berjualan makanan, agar mengurangi jumlah pengunjung yang makan di tempat, dengan maksimal tempat makan yang disediakan 50 persen dari jumlah sebelumnya.
“Pemkab Kendal tidak melarang baik itu restoran, kafe, swalayan, hingga pedagang kaki lima. Namun jam operasionalnya dibatasi, tidak boleh lebih dari pukul 19.00 WIB. Selain itu mengimbau, agar bisa mengusahakan pelayanan tanpa makan di tempat. Jadi dibungkus dan dibawa pulang saja,” jelasnya.
Ditegaskan, Pemkab Kendal akan senantiasa fokus dalam melaksanakan PPKM selama 14 hari ke depan dan memberlakukan sanksi terhadap pelanggar kebijakan PPKM sesuai dengan Perbup Nomor 67 tahun 2020.
“Dalam hal jam kerja ASN di lingkungan Pemkab Kendal, diberlakukan aturan work from home (WFH) bagi seluruh ASN. Dengan prosentase yang tadinya 50% WFH dan 50% di kantor, sekarang naik menjadi 75% WFH dan 25% masuk kantor,” imbuh Toha.
Sedangkan terkait pembatasan masyarakat di tempat ibadah, dia menjelaskan bahwa sampai saat ini, semua tempat ibadah di Kendal, seperti masjid dan musala masih membatasi jumlah jamaahnya dengan merenggangkan jarak shaf salat 1 meter antarjamaah.
Hal ini, kata Toha, otomatis akan mengurangi jumlah jamaah yang beribadah. Sehingga tidak perlu diatur dengan aturan baru lagi.
“Tadi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kendal sudah menyampaikan, akan melakukan pembatasan kegiatan masyarakat dengan meliburkan pengajian di masjid-masjid dan mushala. Penerapannya akan dilakukan MUI dengan berkoordinasi bersama TNI-Polri di setiap kecamatan,” pungkasnya.(HS)