HALO DEMAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak mengimbau masyarakat untuk mewaspadai uang mutilasi, karena ilegal dan tidak dapat digunakan sebagai alat tukar.
Dalam pemalsuan uang dengan modus mutilasi ini, pelaku memotong uang asli menjadi dua bagian, untuk kemudian menyambungkannya dengan uang palsu.
Biasanya, sambungan tersebut cukup rapi sehingga tak terlalu terlihat. Namun demikian, dalam video yang banyak beredar, nomor seri dua sisi uang tersebut berbeda.
Uang ini tentu saja tidak dapat digunakan sebagai alat transaksi dan pembayaran yang sah.
Adapun ciri-ciri uang mutasi, seperti dirilis demakkab.go.id, meliputi terdapat bagian yang disambung pada setiap lembar uang, warna antara dua uang sambungan berbeda antara sisi satu dengan lainnya, terlihat ada garis jahitan pada lembar uang mutasi, serta terdapat nomor seri yang berbeda pada setiap sisi uang.
Dengan beredarnya uang mutilasi ini tentu dapat merugikan masyarakat, sebab bagi si penerima uang ini tidak bisa digunakan dalam transaksi ataupun ditukarkan dengan uang yang sah. Untuk itu, masyarakat harus lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi agar tidak menjadi korban uang mutilasi.
Berikut adalah cara agar tidak tertipu uang mutilasi yaitu, lebih berhati-hati dan teliti saat menerima uang. Selalu cek dan perhatikan secara seksama desain uang yang diterima.
Kemudian, cek nomor uang seri, jika ada dua nomor berbeda maka uang tersebut adalah uang mutilasi. Jika menerima uang mutilasi, segera laporkan ke Bank Indonesia.
Sementara itu ramainya isu tentang uang mutilasi, menimbulkan kekhawatiran publik.
Ketua DPR RI Puan Maharani pun, seperti dirilis dpr.go.id juga angkat bicara, dengan meminta Pemerintah memasifkan edukasi kepada masyarakat, agar dapat membedakan uang asli dan uang palsu.
Uang mutilasi merupakan uang asli yang dipotong, lalu disambungkan dengan uang palsu untuk mengelabui masyarakat.
“Edukasi masyarakat tentang peredaran uang mutilasi harus ditingkatkan. Masyarakat perlu mengetahui tanda-tanda uang yang sah dan bagaimana melaporkan jika secara tidak sengaja mendapatkan uang mutilasi,” kata Puan, baru-baru ini.
Seperti diketahui, isu soal uang mutilasi berawal dari sebuah video yang viral di media sosial di mana seorang perempuan mengaku mendapatkan uang mutilasi.
Dalam video tersebut terlihat selembar uang Rp100 ribu yang sengaja disobek dan direkatkan kembali. Setelah ditelaah, warna uang yang disambung tersebut nampak berbeda.
Bank Indonesia (BI) sudah meminta masyarakat untuk berhati-hati dan tidak merusak rupiah.
BI mengimbau masyarakat untuk tetap memperhatikan desain uang rupiah, sebab uang yang dirusak secara sengaja tidak sah untuk digunakan dalam transaksi.
Terkait hal itu, Puan mendorong BI memperbanyak sosialisasi kepada masyarakat terkait peredaran uang mutilasi ini.
“Apakah sudah terbukti benar beredar uang mutilasi ini. Dan bagaimana langkah yang perlu diambil masyarakat apabila menerima uang mutilasi seperti yang tengah ramai dibicarakan. Bank Indonesia dan pihak berwenang lainnya dapat meluncurkan kampanye informasi yang lebih agresif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat,” sambung Puan.
Di sisi lain, Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini mengimbau masyarakat juga diminta proaktif untuk turut berperan dalam memerangi peredaran uang mutilasi.
Dengan adanya kerja sama dengan pihak berwenang, kata Puan, hal tersebut dapat memberantas peredaran uang palsu di tengah masyarakat.
“Jika masyarakat menemukan uang yang dicurigai sebagai uang mutilasi, segera laporkan ke kantor Bank Indonesia terdekat, atau kepada pihak kepolisian,” kata Puan.
Lakukan Penyelidikan
Sementara itu dengan adanya uang mutilasi, membuat Polda Metro Jaya langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan pihaknya akan menindak tegas pelaku penyebar uang mutilasi jika ditemukan.
“Jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan secara tegas melaksanakan penegakan hukum jika ada tindak pidana yang terjadi terkait hal tersebut untuk ungkap kasusnya dan menemukan serta menangkap tersangkanya,” tegasnya. di Jakarta, baru-baru ini seperti dirilis humas.polri.go.id.
Ade Safri menjelaskan, praktik uang mutilasi merupakan salah satu kategori merusak uang rupiah, sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Ayat (1) UU Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011.
Dalam Pasal tersebut, berbunyi setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan / atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara.
“Sedangkan sanksi diatur di dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan dan mengubah Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar,” ucapnya.
Maka dari itu, Ade Safri mengimbau kepada masyarakat agar segera melapor kepada polisi jika menemukan adanya peredaran ‘uang mutilasi’ tersebut.
“Kami juga telah menurunkan Tim Lidik Gabungan Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk melaksanakan pantauan, monitoring dan penyelidikan lebih lanjut atas informasi dimaksud,” jelas Ade Safri.
Ia juga menambahkan, masyarakat agar selalu waspada ketika bertransaksi. Masyarakat diminta mengecek ulang jika selesai bertransaksi.
“Tips bagi masyarakat agar check nomor seri di sebelah kiri bawah dan kanan atas rupiah. Untuk uang mutilasi jelas berbeda nomor serinya,” katanya.
“Dan yang perlu diingat oleh masyarakat bahwa uang mutilasi tersebut tidak dapat digunakan sebagai alat transaksi atau alat pembayaran,” kata Ade Safri. (HS-08)