in

Pemkab Cilacap Tegaskan Netralitas ASN dalam Pemilihan Serentak 2024

Pj Bupati Cilacap, M Arief Irwanto menghadiri rakor bersama stakeholder bertema “Imparsialitas Dalam Demokrasi: Menjaga dan Meneguhkan Netralitas ASN pada Pemilihan Serentak Tahun 2024”, Kamis (17/10/2024) di Hotel Aston Cilacap. (Foto : cilacapkab.go.id)

 

HALO CILACAP – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cilacap menekankan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, pada 27 November 2024 mendatang.

Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Cilacap, Soim Ginanjar, dalam rapat koordinasi dengan stakeholder, Kamis (17/10/2024) di Hotel Aston Cilacap.

“ASN diharapkan dapat memposisikan statusnya untuk menegakkan netralitas agar pelayanan terhadap masyarakat dapat berjalan dengan optimal,” kata dia, seperti dirilis cilacapkab.go.id..

Bawaslu, yang memiliki tiga pilar utama yaitu pengawasan, pencegahan, dan penindakan, menggelar acara ini dengan mengundang jajaran Forkopimda dan seluruh stakeholder untuk menyamakan pandangan terkait imparsialitas.

Penjabat Bupati Cilacap, M Arief Irwanto, menegaskan bahwa dalam pelaksanaan pemilihan serentak tahun 2024, pegawai ASN dan Non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap harus bersikap netral.

“Netralitas berarti bahwa setiap pegawai tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun, serta harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik,” jelasnya.

Arief juga menekankan tiga nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh para pegawai, yaitu mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan, ketaatan kepada peraturan perundang-undangan, serta profesionalisme, netralitas, dan moralitas tinggi.

Pegawai yang terbukti melanggar netralitas akan dikenakan sanksi disiplin, mulai dari hukuman disiplin sedang, hukuman disiplin berat, hingga pemberhentian tidak dengan hormat, serta dapat dikenakan hukuman pidana penjara dan denda.

Netralitas ASN dan Non-ASN, tegas Arief, merupakan elemen penting dalam mewujudkan Pilkada yang adil dan demokratis.

Dengan berpegang pada prinsip netralitas, ASN dan Non-ASN tidak hanya menjaga profesionalisme, tetapi juga membantu menjaga stabilitas dan kredibilitas proses pemilihan.

Pada kesempatan ini seluruh hadirin juga menandatangani komitmen bersama Imparsialitas dalam mendukung dan menyukseskan pemilihan serentak tahun 2024, agar berjalan damai, tertib dan lancar.

Peserta juga mendapatkan sosialisasi tentang pentingnya netralitas dan berbagai aspek yang perlu dilakukan untuk mendukung hal tersebut.(HS-08)

Pemkab Kebumen Raih Penghargaan Nasional Penyelenggaraan Air Minum Aman

Relawan Bocahe Yoyok Joss Akan Gelar Pameran Kartun di Simpanglima Semarang