HALO BOYOLALI – Warga Kabupaten Boyolali kini sudah dapat menggelar hajatan mantu. Tetapi penyelenggaraan tersebut harus diatur sedemikian rupa agar tidak terjadi kerumunan dan tetap melaksanakan protokol kesehatan.
Panduan tentang hajatan tersebut, tertuang dalam surat edaran Satgas Covid-19 No 180/1831/5.5/ Tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan hajatan pada masa pandemi. Disebutkan bahwa hajatan dapat diselenggarakan dengan model dan sistem air mengalir atau banyu mili, untuk menghindari kontak fisik yang ditimbulkan oleh berkumpulnya banyak orang atau kerumunan.
Penyelenggara hajatan juga harus mengajukan proposal permohonan kepada Satuan Tugas Kecamatan diketahui Satuan Tugas Jogo Tonggo dan Satuan Tugas Desa/Kelurahan, untuk mendapatkan persetujuan penyelenggaraan hajatan.
Sebelum keluar izin, permohonan itu pun harus diverifikasi oleh Satuan Tugas Kecamatan dibantu Satuan Tugas Desa/Kelurahan dan Satuan Tugas Jogo Tonggo
Bendasarkan hasil evaluasi di lapangan, pelaksanaan akad nikah dapat dilaksanakan di Kantor Urusan Agama, Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, atau di tempat yang ditunjuk oleh penyelenggara hajatan.
Acara itu pun harus digelar dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Baik penyelenggara, maupun tamu, harus mengenakan masker, mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir atau cairan antiseptik secara teratur. Selain itu juga meningkatkan daya tahan atau kekebalan tubuh, menjaga jarak aman paling sedikit satu meter dengan orang lain, dan menghindari kerumunan.
Bukan hanya itu, tamu yang hadir pun dibatasi dan harus datang tepat waktu sesuai jadwal. Untuk itu penyelenggara harus menentukan waktu, agar tamu bisa datang secara bertahap, untuk kemudian segera meninggalkan tempat itu. Penyelenggaraan hajatan juga tidak boleh menggelar panggung hiburan, untuk mencegah adanya kerumunan. (HS-08)