HALO KENDAL – Pemkab Kendal akhirnya memutuskan untuk menutup area Stadion Utama Kendal dan melarang para pedagang kaki lima yang selama ini berjualan di area stadion pada hari Minggu.
Pedagang hanya diperbolehkan berjualan di luar area stadion, atau di pinggir jalan depan stadion.
Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kendal, Achmad Ircham Chalid saat dikonfirmasi membenarkan adanya penutupan area halaman Stadion Utama Kendal untuk berjualan.
Dirinya menegaskan, stadion hanya bisa dipergunakan untuk kegiatan olahraga dan kegiatan lain yang sudah mendapat izin dari Disporapar Kendal.
“Ya betul. Stadion khusus olahraga,” tandas Ircham Chalid melalui pesan singkat, saat dikonfirmasi halosemarang.id, Sabtu malam (11/11/2023).
Dijelaskan, keputusan tersebut merupakan hasil dari pertemuan antara pihaknya dengan Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM, pihak Kecamatan Kendal, pihak Kelurahan Kebondalem, pengelola parkir dan paguyuban PKL yang berjualan di Stadion Utama Kendal setiap hari Minggu.
“Itu hasil kesepakatan rapat dengan dinas terkait, Disdagkop UKM, Kecamatan Kendal, Lurah Kebondalem, pengelola parkir dan paguyuban PKL seperti itu,” jelas Ircham Chalid.
Sebelumnya ada keluhan dari masyarakat melalui media sosial, yang mengaku dikenakan biaya Rp 3.000 di gerbang saat hendak memasuki area halaman Stadion Utama Kendal pada hari Minggu (5/11/2023), dengan alasan untuk biaya retribusi parkir.
Padahal, pihak Disporapar Kendal selaku pihak yang mempunyai kewenangan atas Stadion Utama Kendal, saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui terkait kejadian tersebut. “Disporapar tidak pernah memungut (retribusi parkir-red) di lingkungan stadion. Itu di luar sepengetahuan kami,” kata Ircham Chalid, Minggu (5/11/2023).(HS)