in

Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Legislator Ini Nilai Putusan MK Bersifat Paradoks

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin. (Foto : dpr.go.id)

 

HALO SEMARANG  – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2024 tentang pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal bersifat paradoks.

Dalam putusan sebelumnya, MK telah memberi enam opsi model keserentakan pemilu. Adapun putusan yang terbaru justru membatasi pada satu model keserentakan saja.

“Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang diucapkan pada 26 Februari 2020, MK telah memberi enam opsi keserentakan pemilu. Tapi putusan MK yang baru justru membatasi, ini paradoks,” kata Khozin, di Jakarta, Jumat (27/6/2025), seperti dirilis dpr.go.id.

Menurut anggota DPR dari dapil Jatim IV (Jember & Lumajang) ini, semestinya MK konsisten dengan putusan sebelumnya, yang memberi pilihan kepada pembentuk undang-undang (UU) dalam merumuskan model keserentakan dalam UU Pemilu.

“Bahwa UU Pemilu belum diubah pasca putusan 55/PUU-XVII/2019 tidak lantas menjadi alasan bagi MK untuk “lompat pagar” atas kewenangan DPR. Urusan pilihan model keserentakan pemilu merupakan domain pembentuk UU,” kata Politisi Fraksi PKB ini.

Apalagi, kata Khozin, dalam pertimbangan hukum di angka 3.17 putusan MK No 55/PUU-XVII/2019 secara tegas menyebutkan bahwa MK tidak berwenang menentukan model keserentakan pemilihan.

“Putusan 55 cukup jelas, MK dalam pertimbangan hukumnya menyadari urusan model keserentakan bukan domain MK, tapi sekarang justru MK menentukan model keserentakan,” sesal Khozin.

Pria yang kerap disapa Gus Khozin ini menyayangkan putusan MK yang bertolak belakang dengan putusan sebelumnya.

Menurut dia, dampak putusan ini akan berdampak secara konstitusional terhadap kelembagaan pembentuk UU (DPR dan Presiden), konstitusionalitas penyelenggaraan pemilu, hingga persoalan teknis pelaksanaan pemilu.

“Implikasi putusan MK ini cukup komplikatif. Sayangnya, MK hanya melihat dari satu sudut pandang saja. Di sinilah makna penting dari hakim yang negarawan, karena dibutuhkan kedalaman pandangan dan proyeksi atas setiap putusan yang diputuskan,” tambah Khozin.

Menurut dia, DPR tentu akan menjadikan putusan terbaru MK menjadi bahan penting dalam perumusan perubahan UU Pemilu yang memang diagendakan segera dibahas di DPR.

Dia menuturkan, DPR akan melakukan rekayasa konstitusional dalam desain kepemiluan di Indonesia.

“Dalam putusan MK sebelumnya meminta badan pembentuk UU untuk melakukan rekayasa konstitusional melalui perubahan UU pemilu ini,” tandas Khozin.

Tak Berlaku

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mulai 2029,  keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum yang konstitusional, adalah dengan memisahkan Pemilu Nasional dan daerah / lokal.

Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 untuk gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu, disampaikan MK dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar, Kamis (26/6/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.

Dalam keterangan yang disampaikan Humas MK, seperti dirilis mkri.go.id, menurut putusan itu, penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden (Pemilu nasional) diselenggarakan terpisah waktu dengan pemilu tingkat daerah.

Dengan kata lain, penyelenggaraan pemilu anggota DPRD provinsi / kabupaten / kota serta gubernur / wakil gubernur, bupati / wakil bupati, dan wali kota / wakil wali kota (Pemilu daerah atau lokal), tidak bersamaan dengan pemilu di tingkat pusat

Dengan demikian pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai “Pemilu 5 kotak” tidak lagi berlaku.

Penentuan keserentakan tersebut untuk mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas serta memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak memilih sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat.

Selain itu, Mahkamah juga mempertimbangkan bahwa hingga saat ini, pembentuk undang-undang belum melakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang diucapkan tanggal 26 Februari 2020.

Kemudian, secara faktual pula, pembentuk undang-undang sedang mempersiapkan upaya untuk melakukan reformasi terhadap semua undang-undang yang terkait dengan pemilihan umum.

“Dengan pendirian tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati / wakil bupati, dan wali kota / wakil wali kota yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra.(HS-08)

MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal Mulai 2029, Perludem Desak Revisi UU Pemilu

Kirab Ruwat Bumi, Warga Desa Masaran Banjarnegara Arak 16 Gunungan