HALO DEMAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak, memberikan bantuan perbaikan, kepada 115 warga masyarakat, yang memiliki dan berdiam di rumah tidak layak huni (RTLH) di 12 kecamatan.
Penyerahan bantuan tersebut dilaksanakan secara simbolis, oleh Bupati Demak, Eisti’anah, di Aula lantai 3 Mal Pelayanan Publik Kabupaten Demak, Selasa (15/8/23).
Dalam kesempatan itu, Bupati Demak, Eisti’anah mengatakan bantuan perbaikan rumah yang dicairkan sebesar Rp 1.725.000.000 untuk 115 unit.
Adapun lokasi rumah tidak layak huni yang harus diperbaiki tersebut, tersebar di 12 kecamatan di Kabupaten Demak.
“Masing-masing penerima akan mendapatkan Rp 15.000.000,” kata Eisti’anah, seperti dirilis demakkab.go.id.
Adapun dana sebanyak itu, terdiri atas Rp 13.000.000 untuk material, Rp 1.600.000 untuk padat karya, dan Rp 400.000 untuk keperluan administrasi.
Sebelum mencairkan bantuan, Pemkab Demak juga sudah melaksanakan validasi nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat penerima dan besarannya.
Validasi ini sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Demak, Nomor 900/203 Tahun 2023.
Bupati menambahkan pemberian bantuan RTLH ini, merupakan wujud komitmen pemerintah Kabupaten Demak, untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui rehabilitasi rumah yang sudah tidak layak huni.
“Setelah dana bantuan cair, saya minta kepada bapak-ibu penerima manfaat, untuk segera membelanjakan dana, sesuai Rincian Rencana Penganggaran Dana (RRPD),” kata Eisti.
Menurut Bupati, rumah layak huni memberikan rasa aman, nyaman dan sehat bagi masyarakat.
Hal ini juga mendukung kesejahteraan psikologis dan sosial, serta berkontribusi pada perkembangan ekonomi dan stabilitas komunitas.
“Tidak kalah penting, Bapak – Ibu penerima wajib menyampaikan laporan kegiatan dan penggunaan dana melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) selambat-lambatnya 2 bulan (60 hari kalender) dari pencairan dana,” kata Bupati. (HS-08)