HALO SEMARANG – Kegiatan pembongkaran jembatan milik seorang warga di Pusponjolo, Semarang Barat oleh Satpol PP Kota Semarang diwarnai protes dari warga, Rabu (7/9/2022). Pembongkaran jembatan penghubung yang dibangun di atas sungai ini, sebelumnya disidak oleh Ketua DPRD Kota Semarang bersama Komisi C DPRD Kota Semarang karena dinilai pembangunannya menyalahi Perda No 22 tahun 2011. Akibatnya, pejabat setempat, yakni Lurah Cabean, Suci Warno yang mencoba menengahi kericuhan antara warga dan petugas Satpol PP justru harus dilarikan ke rumah sakit karena terkena pukulan dari oknum petugas.
Menurut keterangan salah seorang warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya mengaku, saat pembongkaran berlangsung ricuh antara warga dengan petugas. Kericuhan tersebut coba ditengahi oleh Lurah Cabean, Suci Warno yang mencoba bernegosiasi dengan petugas Satpol PP agar jembatan tidak dibongkar.
Namun saat beradu argumen dengan Satpol PP, justru ada salah satu oknum petugas Satpol PP yang memukul kepala bagian belakang Lurah Cabean hingga dia harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
“Tadi Pak Lurah sedang negosiasi dengan petugas, karena dikira petugas Pak Lurah ini mau membenturkan warga dengan petugas, lalu dari belakang ada oknum Satpol PP yang memukul Pak Lurah. Saat ini Pak Lurah sedang dilakukan visum di RS Tugu,” ungkap salah seorang warga saat dihubungi, Rabu (7/9/2022).
Warga tersebut mengaku jika pembangunan jembatan yang memang menggunakan dana pribadi salah seorang warga sudah didiskusikan bersama warga lainnya dan mendapat persetujuan dari RT, RW dan Lurah setempat. Ia mengaku jembatan tersebut nantinya digunakan untuk kepentingan bersama.
Warga sekitar jembatan sendiri mengaku tidak terima dengan apa yang dilakukan oknum petugas atas pemukulan terhadap Lurah Cabean. Pasalnya selama ini memang warga telah mengajukan izin ke Lurah dan sudah mendapat persetujuan.
“Jembatan untuk fasilitas umum bagi warga, bukan untuk kepentingan pribadi. Memang yang membuat swadaya tapi digunakan untuk orang banyak, kalau memang untuk pribadi kan bukan dari jalan umum ke jalan umum,” ujarnya.
Musyawarah bersama warga juga sudah sering dilakukan sebelum melakukan pembangunan jembatan tersebut. Namun hingga kini pembangunan jembatan tersebut belum mendapat izin secara tertulis dari DPU Kota Semarang.
“Izin RT, RW, Lurah sudah dilakukan, tapi memang di PU izin masih berjalan, jadi katanya dari PU kalau membangun fasum untuk kepentingan umum tidak perlu izin kesana (DPU), cukup dari RT, RW dan Lurah, Camat makanya kami ikuti petunjuk PU,” paparnya.
Salah seorang warga memang sengaja membuat jembatan tersebut, karena di wilayah tersebut pernah terjadi kebakaran namun saat itu mobil pemadam kebakaran tidak bisa memasuki lokasi karena jembatan yang selama ini ada terlalu sempit. Untuk itu ketika ada salah seorang warga yang berkeinginan membangun jembatan maka warga menyetujuinya.
Hingga berita ini diturunkan, Lurah Cabean belum bisa dikonfirmasi karena tengah mendapatkan perawatan medis. Sementara pihak Satpol PP juga hingga saat ini belum bisa dihubungi untuk melakukan klarifikasi atas kejadian pemukulan tersebut.
Sebelumnya, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang, Suriyaty mengatakan, jembatan pribadi tersebut akan segera dibongkar karena melanggar perda.
Warga tersebut harus bertanggungjawab mengembalikan atau memperbaiki talut yang dirusak.
Menurutnya, setiap gang di sepanjang Jalan Pusponjolo Timur sudah terdapat jembatan penghubung menuju Jalan Bojongsalaman. Sehingga, warga tidak perlu membangun jembatan pribadi di depan lahan mereka masing-masing.
“Jembatan ini nanti dibongkar karena melanggar perda. Orang yang membangun ini bertanggungjawab mengembalikan talut yang dirusak,” tandas Atik, sapaannya, saat meninjau jembatan yang melanggar perda di Puaponjolo, Senin (5/9/2022).
Atik memaparkan, sejak awal warga bersangkutan memang mengajukan izin kepada DPU untuk pembangunan jalan masuk. Hanya saja, pihaknya tidak dapat mengeluarkan izin karena pembangunan jalan masuk hanya diperbolehkan dari lahan warga menuju jalan. Sedangkan, penghubung jalan masuk yang dilakukan warga ini antara jalan ke jalan dengan menutup sungai.
“Kami sudah menegur tapi tetap lanjut (bangun-red). Ada komitmen mau membongkar tapi belum kunjung dibongkar. Malah, dia menghibahkan jembatan ini untuk warga. Kok lucu, ini kan bukan tanahnya dia,” ujarnya.
Sesuai arahan dari Satpol PP, DPU akan segera melayangkan surat rekomendasi kepada Satpol PP untuk dilakukan pembongkaran.
Kepala Bidang Permukiman Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang, Bagus Irawan mengatakan, warga bersangkutan tidak pernah mengajukan izin penebangan pohon.
“Pelaksanaan mereka curi-curi. Info dari masyarakat, awalnya pohon dibakar dulu, dimatikan, malam baru ditebang,” paparnya.
Bagus menegaskan, warga bersangkutan yang telah melanggar aturan Perda dan wajib mengganti pohon yang telah ditebang. Penggantian minimal 10 pohon setiap pohon yang ditebang. (HS-06)