in

Pelarangan Pembagian Takjil di Jalan, Anggota DPRD Kota Semarang: Bisa Dititipkan di Masjid dan Musala

Sekretaris Komisi A DPRD Kota Semarang, M Sodri.

HALO SEMARANG – Pemerintah Kota Semarang melarang masyarakat untuk melaksanakan kegiatan pembagian takjil di tepi jalan umum, agar tidak mengganggu arus lalu lintas. Kebijakan ini pun ditanggapi oleh Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Semarang, M Sodri.

Politisi PKB ini mengatakan, sebenarnya memberi takjil kepada masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa di sejumlah tempat, merupakan ritual tahunan yang ditemui saat bulan suci Ramadan. Di mana kegiatan tersebut merupakan wujud kepedulian bagi sesama muslim, serta saling berbagi dengan sesama.

“Khususnya bagi mereka yang hendak berbuka puasa saat sedang dalam perjalanan. Menurut saya itu bagus,” terang Sodri, di kantornya, Selasa (28/3/2023).

Menurut Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Semarang ini, kegiatan bagi-bagi takjil yang dilakukan masyarakat adalah tindakan mulia bernilai sedekah. “Itu bagian dari sedekah, dan juga dianjurkan untuk dilaksanakan di bulan suci Ramadan,” imbuhnya.

Sodri pun memberikan masukan agar Wali Kota Semarang, tidak hanya melarang kegiatan bagi-bagi takjil di jalan umum, namun memberikan solusi dengan memindahkan kegiatan bagi takjil bisa dipindah ke masjid atau musala.

“Karena kalau dari kebijakan untuk dilaksanakan di beberapa titik lokasi saja, pembagian untuk seluruh Kota Semarang justru dikhawatirkan akan terjadi penumpukan keramaian masyarakat. Mungkin per kecamatan ada satu titik lokasi yang khusus diperuntukan untuk pembagian takjil yang dilakukan masyarakat. Atau nantinya takjil bisa dititipkan di musala atau masjid milik pemerintah Kota Semarang, agar masyarakat bisa sekaligus melaksanakan salat, lalu membatalkan puasanya dengan takjil yang disediakan,” paparnya.

Lebih lanjut, Sodri mengatakan, Wali Kota Semarang bisa memberikan contoh atau menginisiasi agar aksi bagi-bagi takjil itu dilakukan di masjid dan musala. “Misalnya dengan memerintahkan seluruh masjid dan musala yang ada di lingkungan kantor pemerintahan melakukan kegiatan bagi-bagi takjil di bulan puasa,” katanya.

Sodri menambahkan, khusus di bulan Ramadan, Pemerintah Kota Semarang juga diminta aktif memberikan imbauan atau membuat aturan kepada toko-toko makanan atau warung makan, saat buka di siang hari pemilik harus memberi kain penutup agar menghormati orang yang berpuasa. Tujuannya agar ibadah umat Muslim lebih khusyuk.

“Meski tidak dilarang berjualan di siang hari, tapi agar penjual juga menghargai orang yang puasa, dan tidak berjualan makanan secara mencolok. Ini masih banyak ditemui di Kota Semarang,” pungkasnya.(HS)

Pemkab Gelar Bazar, Berbagai Produk UMKM Kendal Tersaji dan Menggoda Selera

Setelah Ponpes dan Panti Asuhan, Ganjar Berbagi Kebahagiaan di Wisma Lansia