HALO KENDAL – Rencana pelantikan kepala daerah pada 6 Februari 2025 besok batal diwujudkan karena masih menunggu putusan dismissal terhadap 310 perkara pemilihan kepala daerah yang tengah dibahas oleh Mahkamah Konstitusi.
Pengunduran jadwal pelantikan ini dilakukan, supaya semakin banyak kepala daerah yang bisa dilantik bersamaan sehingga prinsip keserentakan bisa berjalan.
Pemilihan kepala daerah telah dilaksanakan pada 27 November 2024 lalu untuk gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota.
Jika mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2024 Pasal 2A, pelantikan seharusnya dilaksanakan setelah 27 hari kerja usai penetapan hasil rekapitulasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dari berbagai sumber, Presiden RI Prabowo Subianto menginginkan perubahan jadwal karena efisiensi waktu untuk menyatukan acara pelantikan kepala daerah non-sengketa dan hasil putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, kedua jenis pelantikan tersebut digelar satu per satu dengan jarak yang tidak terlalu jauh.
Setelah melakukan rapat perubahan jadwal pelantikan pada Senin (3/2/2025), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menetapkan jadwal resmi pelantikan kepala daerah serentak pada Kamis, 20 Februari 2025.
“Pelantikan tersebut diperuntukkan bagi gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota terpilih yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi dan dismissal,” ujar Tito.
Sementara Pj Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari saat dikonfirmasi terkait kapan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kendal terpilih hanya menjawab singkat. “Info 20 Februari,” jawabnya, Rabu (5/2/2025). (HS-06)