HALO KENDAL – Diduga melawan saat hendak ditangkap, pelaku perampokan BRI Link Kecamatan Way Bungur, Lampung Timur, bernama Afdian Saputra dilaporkan meninggal setelah dihadiahi timah panas oleh jajaran Polda Lampung, pada Sabtu lalu (29/1/2022).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku meregang nyawa setelah diduga melakukan perlawanan saat hendak ditangkap polisi.
Pelaku bernama Afdian Saputra, kelahiran 27 November 1987, asal Pemetung Basuki, OKU Timur, Sumatera Selatan, itu terlibat dugaan kasus perampokan sekaligus dugaan pembunuhan kepada Leli Agustin (20), karyawati BRI Link, Kecamatan Waybungur, Lampung Timur, yang terjadi pada hari Jumat (21/1/2022) lalu.
Ternyata, Afdian juga diketahui masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Terbuka Kelas IIB Kendal.
Sebelumnya, ia merupakan narapidana kasus perampokan di sebuah minimarket di Karanganyar, Kabupaten Demak pada bulan April 2020 dan menjalani hukuman di Lapas Kelas IA Kedungpane, Semarang.
Kemudian pada, 23 Oktober 2021 lalu, Afdian dipindahkan ke Lapas Terbuka Kelas IIB Kendal untuk menjalani sisa hukuman.
Namun, ia berhasil kabur pada tanggal 14 November 2021, atau kurang dari satu bulan setelah menjalani hukuman dan pembinaan di Lapas Terbuka Kelas IIB Kendal.
Diperkirakan, Afdian melarikan diri selepas waktu salat subuh, dengan cara melompat pagar pembatas Lapas.
Pihak Lapas Terbuka Kendal menyatakan, sudah berupaya menelusuri tempat-tempat yang dimungkinkan menjadi tujuan pelarian Afdian dan berkoordinasi dengan pihak Polres Kendal.
Saat dikonfirnasi, tentang kebenaran kabar ditemukannnya DPO yang selama ini diburu, Kepala Lapas Terbuka Kelas IIB Kendal, Rusdedy mengaku, dirinya sudah mengetahui tetang ditangkapnya napi yang menjadi DPO di lapas yang ia pimpin.
“Iya (saya sudah tahu). Kemarin kita cuman pastikan, kalau betul dia orangnya (napi yang jadi DPO Lapas Terbuka Kendal),” kata Rusdedy melalui pesan singkat whatsapp. (HS-06)