in

Pelaku KDRT di Sendangguwo Semarang Jalani Rekonstruksi, 45 Adegan Diperagakan

HALO SEMARANG – Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bernama Yuda Bagus Zhakaria terhadap istrinya yakni Arisa Ariani (22) melakukan rekonstruksi kasus yang digelar oleh Polrestabes Semarang dengan Kejaksaan Negeri Semarang.

Pria berusia 34 tahun itu memperagakan 45 adegan mulai dari menganiaya, hingga melakukan penusukan ke kepala korban menggunakan benda tajam. Kegiatan ini dilaksanakan di lokasi kejadian yakni Sendangguwo Selatan RT 15 RW 02, Kelurahan Sendangguwo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Kamis (30/11/2023).

Dalam pantauan, pelaku ternyata melakukan aksi kekerasan tersebut dalam pengaruh minuman keras atau sedang mabuk. Pelaku tak segan-segan melakukan aksi membabi buta meskipun kondisi korban sudah dalam keadaan tak sadarkan diri.

Motif yang melatarbelakangi aksi itu ternyata pelaku menuduh korban berselingkuh dengan pria lain. Karena sudah naik pitam, kemudian pelaku menganiaya korban hingga meninggal dunia.

Jaksa dari Kejari Semarang, Hatma Aditya mengatakan, kegiatan ini dimaksudkan agar perkara tersebut dalam proses pengadilan makin terang.

“Hari ini melakukan rekonstruksi perkara KDRT dengan meninggalnya korban, di mana dalam proses hari ini ada 45 adegan oleh teman-teman penyidik Polrestabes Semarang untuk terangnya perkara,” ujar Hatma di lokasi kepada awak media.

Ia menyebut tak ada temuan baru dalam reka ulang pada rekonstruksi ini. Proses rekonstruksi juga sudah sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Sesuai dengan keterangan terangka. Sebenarnya dia tidak berbelit, mau kopertaif,” ujarnya.

Sementara itu, di sela-sela kegiatan, ibu korban bernama Sani mengaku kepada petugas jika dirinya pernah diancam akan dibunuh oleh pelaku jika melaporkan peristiwa itu.

“Saya takut, ada ancaman, katanya yang laporan kalau dia keluar penjara akan dibunuh,” kata Sani.

Saat ini perkara tersebut tengah dalam pemeriksaan oleh petugas. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 44 ayat (3) UU No 23 tahun 2004 tentang KDRT dan atau 338 KUHPidana dan atau 351 ayat (3) KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sebagai informasi, peristiwa ini terjadi pada 28 Agustus 2023 lalu. Korban saat diperiksa mengalami luka lebam dan ada luka tusukan benda tajam di sejumlah tubuhnya.(HS)

Pemprov Jateng Resmi Umumkan UMK Tahun 2024, Kota Semarang Tertinggi

PLTS Atap Pabrik AQUA Klaten Berkontribusi Kurangi Emisi Hingga 3.340 Ton CO2