HALO SEMARANG – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Kota Semarang membuka posko pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja di Semarang.
Posko ini dibuka sebagai respons atas sejumlah laporan masyarakat terkait potensi keterlambatan hingga tidak dibayarkannya THR oleh perusahaan. Layanan pengaduan dapat diakses secara langsung di kantor Fraksi PDI Perjuangan di Gedung DPRD Kota Semarang maupun melalui layanan digital yang disediakan.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Semarang, Rahmulyo Adi Wibowo, mengatakan posko ini dibentuk untuk memastikan hak pekerja dapat terpenuhi secara penuh dan tepat waktu.
“Kami membuka posko pengaduan terkait THR karena ada sejumlah aduan dari masyarakat yang masuk ke anggota dewan. Harapannya, ini bisa menjadi bentuk pengawasan agar perusahaan memenuhi kewajibannya membayar THR kepada karyawan secara penuh dan tepat waktu,” ujar Rahmulyo, Rabu (11/3/2026).
Menurutnya, pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan yang tidak boleh ditunda, dicicil, apalagi dibayarkan setelah Lebaran. Ia menegaskan bahwa THR bukan sekadar bentuk hadiah dari perusahaan kepada karyawan.
“THR bukan hadiah atau tradisi dari perusahaan, melainkan hak pekerja yang telah diatur dalam regulasi negara. Karena itu harus dibayarkan tepat waktu agar masyarakat bisa merayakan Lebaran dengan layak bersama keluarga,” jelas Rahmulyo yang juga anggota Komisi A DPRD Kota Semarang.
Fraksi PDI Perjuangan juga menolak segala bentuk kebijakan pencicilan THR yang berpotensi merugikan pekerja, kecuali terdapat kesepakatan bipartit yang transparan antara perusahaan dan karyawan.
Selain itu, pihaknya meminta Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang untuk lebih proaktif melakukan inspeksi ke sejumlah perusahaan, terutama yang memiliki riwayat keterlambatan atau tunggakan pembayaran THR pada tahun-tahun sebelumnya.
“Kami juga akan mengawasi secara ketat potensi pemutusan hubungan kerja menjelang Lebaran yang dilakukan untuk menghindari kewajiban pembayaran THR,” tegasnya.
PDI Perjuangan berharap pembayaran THR di Kota Semarang tahun ini dapat berjalan lancar sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, yakni wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Dengan terpenuhinya hak para pekerja, Rahmulyo berharap suasana Lebaran di Kota Semarang tetap hangat dan kondusif, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang selaras dengan kesejahteraan para pekerja.(HS)