HALO KENDAL – Untuk kesekian kalinya DPRD Kendal menggelar Rapat Paripurna, yang kali ini dengan agenda Penyampaian Jawaban Bupati Terhadap Pandangan Umum Fraksi Terhadap RPJPD Tahun 2025-2045 dan Persetujuan Bersama Terhadap Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2023, Jumat (7/6/2024).
Rapat yang dilaksanakan di ruang Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun didampingi para Wakil Ketua, Ahmat Suyuti, Ainurrochim dan Maberur, serta dihadiri 31 anggota lainnya.
Sementara dari pemerintahan, hadir Bupati Kendal, Dico M Ganinduto, jajaran Forkopimda, Sekda Kendal, Staf Ahli dan Asisten, serta para Kepala OPD di lingkungan Pemkab Kendal.
Ketua DPRD Kendal dalam sambutannya mengatakan, fraksi-fraksi di DPRD Kendal telah menyampaikan pandangan umum terkait RPJPD Kabupaten Kendal Tahun 2025-2045 dalam rapat paripurna sebelumnya, yaitu pada Senin, 3 Juni 2024 lalu.
“Selain itu nota keuangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023 telah disampaikan bupati pada 15 Mei 2024 lalu. Dan telah dibahas dalam rapat fraksi dan sudah disampaikan dalam rapat paripurna tanggal 20 Mei 2024,” ujar Muhammad Makmun.
Ditambahkan, setelah dilakukan rapat antara Badan Anggaran dan TAPD maka disimpulkan bahwa Badan Anggaran DPRD Kendal menerima dan menyetujui rancangan pertanggungjawaban APBD tahun 2023.
Sementara Bupati Kendal, Dico M Ganinduto dalam sambutannya menyampaikan, secara keseluruhan pihaknya menerima saran dan masukan yang diberikan oleh anggota dewan terkait pandangan umum terhadap Raperda tentang RPJPD Kabupaten Kendal tahun 2025-2045.
“Kami meyakini saran masukan serta rekomendasi tersebut sebagai sebuah wujud kerja sama yang positif antara Pemerintah Daerah dan DPRD serta bisa memberikan impact yang besar bagi kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kendal,” ujar Dico.
Bupati juga menyebut, Raperda tentang RPJPD Kabupaten Kendal tahun 2025-2045 telah disusun menggunakan pendekatan partisipatif, dengan melakukan FGD dengan berbagai tokoh masyarakat dan pakar lokal, melakukan konsultasi publik serta Musrenbang.
“Selain itu juga dilakukan telaah dengan dokumen RPJPN dan RPJPD Provinsi Jawa Tengah, sehingga diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh dan komprehensif tentang optimisme kondisi Kabupaten Kendal, khususnya dalam konteks PDRB Daerah, Rasio Gini Daerah, dan IPM Daerah,” ungkapnya.
Bupati menambahkan, penyusunan dokumen RPJPD Kabupaten Kendal tahun 2025 2045 mengacu pada dokumen Rancangan Akhir RPJPN dan Rancangan Akhir RPJPD Provinsi Jawa Tengah.
“Hal tersebut dilakukan untuk memastikan dokumen RPJPD Kendal selaras dan konsisten dengan RPJPN maupun RPJPD Provinsi Jawa Tengah. Prioritas pembangunan pada RPJPD tahun 2025-2045 akan menjadi pedoman dalam menyusun perencanaan pembangunan daerah,” imbuhnya.
Bupati berharap dengan tema Liveable 2045, Kendal dapat menjadi kota yang layak huni bagi masyarakat, supaya bisa menikmati kenyamanan dan ketenangan dalam suatu kota dapat terwujud.
Pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan Penandatanganan Persetujuan Bersama terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 antara Ketua DPRD Kendal beserta para Wakil Ketua dengan Bupati Kendal.(HS)