HALO KENDAL – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kendal mensosialisasikan Draft Raperda Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan kepada Masyarakat dan/atau Investor di Kabupaten Kendal, di salah satu hotel di Kendal, Selasa (1/11/2022).
Hal tersebut disampaikan Ketua Pansus II, Sri Supriyati, di hadapan para pejabat perbankan, Kepala DPMPTSP Kendal, Direktur Kawasan Industri Kendal (KIK), para tenan KIK, pengusaha dan UMKM di Kendal, dalam acara Public Hearing.
Hadir juga pimpinan dan anggota Pansus II DPRD Kendal lainnya, yakni Wakil Ketua Pansus II Irwan Subiyantoro (PPP), Tardi (Golkar), Abu Suyudi (PPP), Mukhlisin (PAN), Musta’in (PKB), Suroto (PDI Perjuangan) dan Syarif Hidayatullah (Gerindra).
Dalam pemaparannya, Sri Supriyati, politisi PDI Perjuangan yang akrab disapa Mbak Atik menyebut latar belakang disusunya Raperda. Yaitu, mendorong angka investasi di Kabupaten Kendal, kebutuhan nilai tambah dalam produksi, kebutuhan iklim penanaman modal yang kondusif, peningkatan kapasitas ekonomi daerah, dan ketahanan terhadap percepatan global.
“Untuk landasan hukumnya, pasal 13 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945, UU Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah, PP Nomor 24 Tahun 2019, tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, serta pasal 7 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 2019, tentang Pelaksanaan Pemberian Insentif dan Kemudahan,” bebernya.
Pemberian insentif menurut Atik, adalah dukungan kebijakan fiskal dari pemerintah daerah kepada masyarakat dan/atau investor untuk meningkatkan investasi daerah.
“Pemberian kemudahan adalah penyediaan fasilitas non fiskal dari pemerintah daerah kepada masyarakat dan atau investor, untuk mempermudah setiap kegiatan investasi, dan untuk meningkatkan investasi di daerah,” ujarnya.
Selanjutnya Atik memaparkan, hak, kewajiban, dan tanggungjawab masyarakat dan investor untuk mendapatkan insentif dan/atau Kemudahan Investasi sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. Selain itu juga dipaparkan kriteria penerima insentif atau kemudahan, dan bentuk insentif.
“Untuk kriteria pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan prioritas pemberian insentif atau kemudahan, kepada usaha mikro, kecil, dan atau koperasi, usaha yang dipersyaratkan dengan kemitraan, usaha yang dipersyaratkan kepemilikan modalnya, usaha yang dipersyaratkan dengan lokasi tertentu,” imbuhnya.
Kemudian usaha yang dipersyaratkan dengan perizinan khusus, lanjut Atik, adalah usaha yang terbuka dalam rangka investasi yang memprioritaskan keunggulan daerah, usaha yang telah mendapatkan fasilitas investasi dari Pemerintah Pusat, dan/atau usaha lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Bentuk insentifnya bisa berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak daerah dan/atau sanksinya, pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan pokok retribusi daerah dan/atau sanksinya, pemberian bantuan modal kepada usaha mikro, kecil, dan/atau koperasi di daerah,” jelasnya.
“Bisa juga bantuan untuk riset dan pengembangan untuk usaha mikro, kecil, dan atau koperasi di daerah, bantuan fasilitas pelatihan vokasi usaha mikro, kecil, dan atau koperasi di Daerah, dan atau bunga pinjaman rendah,” imbuh Atik.
Sedangkan bentuk kemudahan, katanya, yaitu penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal, penyediaan sarana dan prasarana, fasilitasi penyediaan lahan atau lokasi, pemberian bantuan teknis penyederhanaan dan percepatan pemberian perizinan melalui pelayanan terpadu satu pintu, kemudahan akses pemasaran hasil produksi, kemudahan investasi langsung konstruksi.

Pembinaan dan Pengawasan
Selain itu kemudahan investasi di kawasan strategis yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berpotensi pada pembangunan daerah, pemberian kenyamanan dan keamanan berinvestasi di daerah, kemudahan proses sertifikasi dan standarisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
“Kemudahan akses tenaga kerja siap pakai dan terampil, kemudahan akses pasokan bahan baku dan atau fasilitasi promosi sesuai dengan kewenangan daerah,” imbuh Atik.
Dirinya juga menegaskan, jangka waktu dan frekuensi pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan dalam melakukan infestasi. “Insentif berupa pengurangan pajak daerah dan atau retribusi daerah bagi usaha di dalam Kawasan Ekonomi Khusus diberikan untuk jangka waktu paling lama tiga tahun,” tandas Atik.
“Insentif dan atau kemudahan dalam melakukan investasi diberikan dengan jangka waktu paling lama dua tahun dengan frekwensi paling sedikit satu kali,” imbuhnya.
Dikatakan oleh Atik, pembinaan dan pengawasan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal. “Pembinaan dan pengawasan terhadap Pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi dilakukan oleh Bupati,” ujarnya.
Sedangkan untuk biaya yang diperlukan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Bupati Kendal, Dico M Ganinduto berharap investasi di Kendal, ke depannya bisa meningkat. Ia juga berpesan supaya investasi benar-benar bisa dirasakan manfaatnya bagi masyarakat Kendal. Salah satunya adalah dengan membuka lapangan kerja bagi warga Kendal.
“Kita masih punya beberapa lahan yang bisa digunakan untuk kawasan industri. Kalau ada investor yang serius dan benar-benar mau berinvestasi, kita siapkan lahannya. Bahkan kita juga siap bangun aksesnya,” tandas Bupati.(Advertorial-HS)