HALO SEMARANG – Isu jual beli kuota haji menjadi salah satu poin yang diangkat dan ditanyakan Pansus Angket Haji DPR RI, dalam sidang perdana yang menghadirkan Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji Hilman LatiefM sebagai saksi.
Sejumlah anggota pansus menanyakan dan mengkonfirmasi isu yang mereka dengar tentang jual beli kuota haji.
“Kemenag tidak ada penjualan kuota,” kata Hilman Latief di Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Menurut Hilman, secara sistem, jual beli kuota tidak bisa dilakukan oleh Kementerian Agama.
Karenanya jika ada yang mendapat info tersebut, bisa melaporkan ke Kementerian Agama sehingga bisa ditelusuri datanya, proses penjualannya, caranya seperti apa, serta oknumnya dari Kemenag mana, apakah daerah, wilayah, atau pusat.
“Kami akan tindaklanjuti setiap pengaduan,” sebut Hilman, seperti dirilis kemenag.go.id.
“Kami mohon info lebih valid. Saya khawatir ini yang menjadi kecurigaan atau pandangan negatif terhadap proses bisnis Kemenag dalam penyelenggaraan haji,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Direktur Layanan Haji dalam Negeri, Saiful Mujab. Menurutnya, jemaah haji yang berangkat tahun ini sesuai dengan regulasi dan sesuai dengan Siskohat.
“Kalau ada kasus, laporkan secara tertulis. Apakah orang Kemenag atau bukan. Saya ingin tahu siapa yang main. Kita semua sudah berbasis aplikasi. Kalau ada yang menawarkan, jelas itu penipuan,” tandasnya.
Tahun ini, kuota haji Indonesia berjumlah 221.000, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Selain itu, Indonesia juga mendapat 20.000 kuota tambahan.
Total kuota haji Indonesia adalah 241.000 orang, terdiri atas 213.320 haji reguler dan 27.680 haji khusus.
Pansus Haji DPR hari ini memulai persidangan untuk meminta keterangan sejumlah saksi.
Selain Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, dihadirkan juga sebagai saksi adalah Direktur Pelayanan Haji Dalam Negesi Saiful Mujab.
Diusut DPR
Sementara itu, Anggota Pansus Hak Angket Haji DPR RI, John Kennedy Azis mengatakan ada dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, terkait pengalihan kuota haji.
Menurut dia memang sudah seharusnya dugaan tersebut diusut oleh DPR, sebab Kementerian Agama (Kemenag) sebagai penyelenggara ibadah haji, dia nilai telah menyalahi aturan.
“Menurut saya apapun alasan dari Kemenag mengenai pengalihan kuota haji ini sudah menyalahi aturan karena tidak sesuai dengan Undang-Undang,” tutur John dalam Rapat dengan Dirjen Pelayanan Dalam Negeri Kemenag, di Ruang Rapat Banggar, Rabu (21/8/2024).
Sesuai aturan, pengalihan kuota haji dari reguler ke haji plus seharusnya maksimal hanya 8% dari total kuota.
Namun pada penyelenggaraan ibadah haji 2024 ini, penambahan dilakukakan oleh Kemenag sebanyak 50% dari total kuota haji Indonesia.
“Jika memang mau mengalihkan kuota seharusnya sesuai dengan UU yang berlaku,” tegas Politisi Partai Golkar ini, seperti dirilis dpr.go.id.
Ia menyebut pelanggaran yang dilakukan Kemenag bukan hanya terhadap UU Nomor 8 Tahun 2019, tapi juga aturan turunannya.
John menilai, pengalihan kuota haji tersebut juga melanggar Keputusan Presiden (Keppres) No 6 tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 H/2024 M.
Kuota
Pertanyaan seputar alokasi haji juga disampaikan anggota Pansus Angket Haji DPR RI My Esti Wijayanti.
Dia menanyakan kepada Dirjen Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilmam Latief, apakah mengetahui hasil rapat Komisi VII DPR RI soal alokasi haji.
Dalam rapat, para Anggota Pansus Haji diketahui banyak mempertanyakan soal alokasi kuota haji tambahan.
“Apakah bapak mengetahui bahwa Komisi VIII juga berikan amanat yang harus ditindaklanjuti, tertuang dalam kesimpulan rapat tanggal 6 November, keputusan yang menyatakan bahwa memastikan pengisian kuota haji dan kuota tambahan berdasar daftar tunggu siskohat. Atau dua hal yang saya sampaikan tadi, bagaimana pengaturan terkait tambahan kuota haji yang 20 ribu?” kata Esti, dalam Rapat Pansus Haji, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Ia juga bertanya kepada Hilman apakah keputusan Kemenag membagi rata alokasi kuota tambahan, sesuai dengan hasil rapat Komisi VIII DPR.
“Menurut saksi dengan membagi 50 persen reguler dengan 50 persen khusus, apakah itu sesuai dengan apa yang menjadi keputusan rapat Komisi VIII yang memang harus ditindaklanjuti?” ujar Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Anggota Pansus Angket Haji dari Fraksi Partai NasDem, Sri Wulan meminta Hilman untuk menjelaskan bagaimana pembagian 10 ribu kuota haji tambahan yang diberikan untuk haji khusus.
“Itu kan ada tambahan yang 20 ribu kuota tambahan yang dibagi menjadi 2, 10 ribu reguler dan 10 khusus. Yang 10 ribu khusus boleh saksi sampaikan kepada kita, diberikan kepda travel mana saja? Porsinya bagaimana dan bagaimana aturannya?” ujar Sri. (HS-08)