in

Pandemi Covid-19, Penerimaan Kanwil DJP Jateng I Tahun 2021 Tumbuh 4,14 Persen

HALO SEMARANG – Hingga hari Jumat (31/12/2021) penerimaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I (Kanwil DJP Jateng I) mencapai Rp 28,42 triliun atau sekitar 91,71 persen dari target sebesar Rp 30,98 triliun.

Walaupun masih dalam situasi pandemi Covid-19 sampai saat ini, penerimaan Netto Kanwil DJP Jawa Tengah I pada semester kedua mencetak pertumbuhan positif.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (KabidP2Humas) DJP Jateng I, Mahartono.  Kinerja penerimaan pajak DJP Jateng I mengalami peningkatan dari pertumbuhan kumulatif -2,4 persen pada bulan Januari 2021 hingga mencapai 4,1 persen pada bulan Desember 2021. Meskipun demikian pertumbuhan masih jauh dari yang diharapkan, yaitu sebesar 13,9 persen

“Terdapat sebelas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah I yang mengalami pertumbuhan positif dengan total pertumbuhan tertinggi dicapai oleh KPP Pratama Semarang Candisari sebesar 50,85 persen. Lalu, ada dua KPP yang telah melampaui target penerimaan pajak, yakni KPP Pratama Semarang Candisari sebesar Rp 1,239 triliun atau 107.78 persen dan KPP Pratama Semarang Gayamsari sebesar Rp.851,58 miliar atau 104.44 persen,” terangnya, Kamis (6/1/2022).

Capaian penerimaan pajak tersebut, kata dia, karena ditopang oleh beberapa sektor dominan yang tercatat mengalami pertumbuhan positif dibandingkan tahun sebelumnya.

“Persentase pertumbuhan tertinggi yaitu 22,69 persen di sektor konstruksi, 18,04 persen di sektor perdagangan, 11,41 persen di sektor administrasi pemerintahan, dan 2,01 persen di sektor industri pengolahan,” imbuhnya.

Selain itu, ada tujuh KPP di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah I yang telah mencapai target kepatuhan wajib pajak atas SPT Tahunan.

“Yaitu KPP Pratama Tegal dengan capaian 101,85 persen, KPP Pratama Demak dengan capaian 100,74 persen, KPP Pratama Semarang Barat dengan capaian 100,67 persen, KPP Pratama Blora dengan capaian 100,39 persen, KPP Pratama Kudus dengan capaian 100,29 persen, KPP Madya Dua Semarang dan KPP Madya Semarang dengan capaian 100 persen,” katanya.

Sedangkan tingkat kepatuhan formal wajib pajak mencapai 92,34 persen atau sekitar 730.788 SPT Tahunan. Selain berusaha mencapai target penerimaan, Kanwil DJP Jawa Tengah I juga berupaya mengejar kepatuhan wajib pajak.

“SPT Tahunan tahun pajak 2021 yang telah disampaikan secara langsung maupun secara online sampai dengan triwulan II sebanyak 624.687 SPT atau sebesar 78,93% dari total wajib pajak wajib SPT sebanyak 791.447,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Teguh Budiharto menyampaikan bahwa ada beberapa strategi untuk pengamanan penerimaan negara di tahun 2022. Salah satunya dengan cara optimalisasi pelaksanaan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) serta perluasan basis pemajakan dengan peningkatan kepatuhan sukarela dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

PPS merupakan kesempatan yang diberikan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh (Pajak Penghasilan) berdasarkan pengungkapan harta. Dikatakan Teguh, banyak manfaat yang akan diperoleh wajib pajak dengan PPS, di antaranya, terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data bahwa data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak.

“PPS dilaksanakan selama 6 bulan mulai 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022 yang terdiri dari dua kebijakan, yaitu kebijakan satu untuk pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program Pengampunan Pajak. Sedangkan, kebijakan dua,  untuk pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2020,” lanjut Teguh.

Khusus untuk kebijakan dua tersebut, kata Teguh, harus memenuhi syarat yakni tidak sedang diperiksa atau dilakukan pemeriksaan bukti permulaan untuk tahun pajak 2016, 2017, 2018, 2019, dan 2020. Lalu, tidak sedang dilakukan penyidikan, dalam proses peradilan, atau sedang menjalani tindak pidana di bidang perpajakan. (HS-06)

Dapat Bantuan Vaksin Anak, Kota Semarang Siap Jalankan PTM Penuh

5.340 Kg Beras Bervitamin Disalurkan Bulog ke Kendal