HALO BREBES – Para camat, kades, dan lurah diminta menyebarluaskan informasi tentang pajak dan retribusi daerah, kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing.
Dengan demikian masyarakat bukan hanya mengetahui tentang pajak dan retribusi daerah, tetapi juga disiplin untuk membayar.
Harapan itu disampaikan Pj Bupati Brebes Iwanuddin Iskandar, ketika membuka Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, baru-baru ini.
Sosialisasi diikuti organisasi perangkat daerah (OPD), camat, kepala desa (kades), dan lurah, agar mereka memahami perda tersebut, untuk kemudian menyebarluaskan kepada masyarakat.
Pj Bupati Brebes, seperti dirilis brebeskab.go.id, mengatakan Kabupaten Brebes telah menetapkan Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pada 18 Desember 2023.
Adapun dalam Sosialisasi yang digelar baru-baru ini di gedung KPT lantai 5 tersebut, disampaikan bahwa besaran tarif pajak yang dipungut antara lain :
- Tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,3%. Tarif PBB-P2 atas Objek berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan sebesar 0, 25% (Pasal 8)
- Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5% (Pasal 13)
- Tarif PBJT ditetapkan sebesar 10%. (Pasal 27)
- Tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 25%. (Pasal 32)
- Tarif PAT ditetapkan sebesar 20%. (Pasal 37)
- Tarif Pajak MBLB ditetapkan sebesar 20%. (Pasal 42)
- Tarif Pajak Sarang Burung Walet sebesar 10%. (Pasal 47)
- Tarif Opsen PKB ditetapkan sebesar 66%. (Pasal 52)
- Tarif Opsen BBNKB sebesar 66% (Pasal 57)
Dengan adanya penetapan perda ini diharapkan terwujudnya optimalisasi pajak dan retribusi daerah sehingga dapat tercapainya kesejahteraan masyarakat.
Pada tahun ini pendapatan daerah dapat 100% terpenuhi. Kemudian per-akhir Desember 2023 pajak daerah hanya mencapai 98,34% belum sampai 100%, sedangkan untuk retribusi daerah hanya mencapai 64,68%.
“Semua pendapatan yang ada harus terdapat legal standing. Target memang harus dicapai tetapi harus sesuai dengan keadaan yang ada,” tutur Iwan
Pendapatan daerah di Brebes memiliki potensi yang besar tetapi belum dimaksimalkan. Saat ini sistem informasi masih bersifat manual.
Ke depannya Pj Bupati Brebes berharap untuk dilakukan simulasi dengan adanya perda ini harus sudah menggunakan rintisan untuk elektronik atau digitalisasi.
Di akhir sambutannya Pj Bupati Brebes mengajak para tamu undangan yang hadir untuk bersama-sama mengoptimalkan pajak dan retribusi daerah Kabupaten Brebes. (HS-08)