in

Orangtuanya Kritis di RS, Warga Binaan Lapas Terbuka Kendal Mendapat Ijin Menjenguk

Salah satu warga binaan Lapas Terbuka Kendal dalam pengawalan tiga pegawai Lapas Terbuka, menjenguk ibundanya di salah satu rumah sakit di Kota Semarang, Rabu (14/9/2022).

HALO KENDAL – Salah seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Terbuka Kelas IIB Kendal, yang berinisial PPU menerima kabar kalau ibundanya sakit di salah satu rumah sakit Kota Semarang, Rabu (14/9/2022).

Sebagai wujud rasa kemanusiaan dan mengoptimalkan pelayanan di Lapas Terbuka Kelas IIB Kendal, Kalapas Terbuka Kendal Rusdedy memerintahkan kepada Kasi Binadik dan Giatja beserta jajarannya untuk merekomendasikan warga binaan tersebut agar mendapatkan Ijin Luar Biasa (ILB) melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

Rusdedy mengatakan, izin menjenguk keluarga merupakan salah satu “Hak Lain” yang dapat diberikan kepada warga binaan dengan alasan adanya keluarga yang sakit keras atau meninggal dunia, menjadi wali nikah untuk anak kandungnya, atau membagi warisan.

“Hal ini sesuai dengan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan Pasal 10 huruf g,” terang Rusdedy, Kamis (15/9/2022).

Kepala Seksi Binadik dan Giatja Lapas Terbuka Kendal, Jonet Darmawan Adi menambahkan, berdasarkan kabar dari keluarga WBP, bahwa ibu kandung yang bersangkutan sakit keras, Lapas Terbuka Kendal dalam hal ini mengambil kebijakan, supaya yang bersangkutan bisa mendapatkan hak tersebut dengan memenuhi persyaratan-persyaratan yang berlaku.

“Keluarga dari warga binaan berinisial PPU menghubungi ke kami bahwa ibu kandung PPU dalam keadaan sakit keras atau kritis. Maka kami persiapkan semua kebutuhan sesuai peraturan yang ada,” terangnya.

Jonet menjelaskan, secara administrasi persyaratan sudah lengkap, sehingga pihaknya melaksanakan sidang TPP dengan mendengar masukan pertimbangan-pertimbangan para anggota TPP.

Dirinya menyebut, dari kelengkapan persyaratan, faktor keamanan, kesehatan dan lain-lain, sehingga hasil sidang TPP menyetujui dan merekomendasikan yang bersangkutan, supaya segera bisa diberikan izin untuk menjenguk ibunya yang sedang sakit keras.

“Alhamdulillah anggota TPP merekomendasikan yang bersangkutan untuk mendapatkan izin tersebut,” ungkap Jonet.

Sementara PPU selaku WBP yang mendapat ijin merasa bersyukur mendapat ijin untuk menjenguk ibundanya yang sedang sakit keras.

Alhamdulillah saya diijinkan untuk menjenguk ibu. Sekali lagi saya mengucapkan terima kasih kepada bapak Kalapas dan bapak-bapak pegawai sudah memberikan izin dan melayani dengan baik,” ungkap PPU. (HS-06)

Imbas Kenaikan Harga BBM, Ini Harapan REI Tentang Harga Rumah Subsidi

DPRD Kendal dan Eksekutif Gelar Rapat Paripurna Persetujuan Bersama APBD Perubahan Tahun 2022