HALO KENDAL – Sebagai upaya bersama mengoptimalkan pengelolaan aset tidak bergerak milik desa, dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Desa dengan Kejaksaan Negeri Kendal dan Kantor Pertahanan Kabupaten Kendal – ATR/BPN tentang Penatalaksanaan Aset Tidak Bergerak Milik Desa dan Penanganan Permasalahannya, di Gedung Abdi Praja Setda Kendal, Senin (3/6/2024).
Acara dihadiri Bupati Kendal Dico M Ganinduto, Forkopimda, Sekda Kendal, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kendal, serta para Kepala OPD terkait dan para Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal.
Selain itu hadir Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal, Agung Taufik Hidayat, beserta jajarannya, serta 48 Kepala Desa yang menandatangani perjanjian kerja sama.
Bupati Kendal, Dico M Ganinduto mengatakan, permasalahan aset tidak bergerak milik desa sering menjadi catatan dalam rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Memang permasalahan aset ini cukup kompleks dan turun-temurun. Inilah tantangan kita bersama, dengan niat baik dan komitmen yang tinggi, Insya-Allah kita dapat melakukan perbaikan-perbaikan,” ujarnya.
Bupati menyebut, sebanyak 2.391 bidang tanah kas desa di Kabupaten Kendal masih belum bersertifikat.
“Untuk itu, dengan penandatanganan bersama, dapat membantu menyelesaikan masalah-masalah pengelolaan tanah kas desa. Harapannya tanah kas desa di Kendal seluruhnya dapat tersertifikat dengan proses pengurusan lebih cepat, mudah,” ujarnya.
Bupati menegaskan, aset tidak bergerak berupa Tanah Kas Desa, merupakan kekayaan desa dan diperuntukkan bagi sumber pendapatan asli desa.
“Untuk itu, aset harus mampu bekerja guna peningkatan Pendapatan Asli Desa dan kesejahteraan masyarakat desa. Untuk bisa bekerja optimal tentu statusnya perlu clear and clean sehingga tidak menimbulkan masalah yang justru akan menghambat roda pemerintahan,” tandasnya.
Untuk itu Bupati berpesan, supaya dilakukan pengamanan aset, cek kondisi aset dengan detail, kemudian amankan secara administrasi yaitu pembukuan, inventarisasi, pelaporan dan penyimpanan dokumen kepemilikan.
“Amankan secara fisik seperti kelengkapan pagar atau tanda batas, papan informasi aset, dan amankan secara hukum dengan menegaskan status hak tanah atau sertifikat,” pesannya.
Bupati berharap, dengan kerja sama, koordinasi dan kolaborasi semakin padu untuk mengamankan aset milik negara/pemerintah, terutama Tanah Kas Desa.
“Penyelesaian masalah-masalah pengelolaan
Tanah Kas Desa lebih cepat, mudah, dan biaya ringan. Sehingga Tanah Kas Desa dengan statusnya yang jelas, bisa bekerja lebih optimal,” harapnya.
Sementara itu, Kepala ATR/BPN, Agung Hidayat mengataka, dengan penandatanganan bersama, dapat membantu menyelesaikan masalah-masalah pengelolaan tanah kas desa. Harapannya tanah kas desa di Kendal seluruhnya dapat tersertifikat dengan proses pengurusan lebih cepat, mudah.
“Sehingga seperti yang disampaikan Bapak Bupati, dengan diberikannya kepastian hukum atas tanah, aset-aset desa bisa dimanfaatkan lebih optimal,” ujarnya.
Ketua Paguyuban Kepala Desa “Bahurekso” Kendal, Abdul Malik mengatakan, kegiatan sebagai tindak lanjut dari dulu saat masih bernama Forum Bahurekso.
Dijelaskan, masing-masing desa mempunyai permasalahan yang berbeda terkait aset desa. Menurutnya, ada yang terkait tanah status leter C desa, kemudian tukar-guling dan nama asetnya masih atas nama kabupaten.
“Maka oleh pihak kejaksaan dibuat per desa, bukan global workshop. Jadi per desa, mungkin ada dua, empat atau 16 bidang yang belum, sehingga lebih detail. Karena kasusnya pun masing-masing desa berbeda. Ada yang belum bersertifikat karena C-nya, ada yang masih proses tukar-guling, ada yang masih proses sudah setifikat atas nama kabupaten. Karena dulu ada regulasi, yang mengatur aset desa masih aset kabupaten, dan akan dialihkan atas nama aset desa,” beber Malik.
Pada kesempatan itu, dirinya yang juga selaku Kepala Desa Ngampel Wetan mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Kendal, Kejaksaan dan ATR/BPN Kendal.
“Tanpa campur tangan pemerintah daerah akan susah. Karena ini merupakan aset desa, kalau desa harus membiayai dengan PAD kan berat. Besar harapan kami kegiatan ini free, dan aset desa aman,” ungkap Malik.
Sedangkan Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Erny Veronica Maramba menambahkan, tujuan dilaksanakannya kerja sama, terdapat beberapa permasalahan Tanah Kas Desa. Di antaranya, Tanah Kas Desa yang dikuasai masih bersertifikat dengan nama pihak lain.
“Kemudian terjadinya tukar-menukar dengan tanah milik perorangan yang terjadi pada masa sangat lampau dan kurang bukti pendukung, serta adanya Tanah Kas Desa terdampak pelaksanaan proyek strategis nasional. Untuk itu perlu dilakukan pengamanan secara administrasi, secara fisik dan secara hukum, sehingga semua berjalan sesuai aturan,” jelasnya kepada awak media. (HS-06)