in

Operasi Penertiban Rokok Ilegal di Sarang, 6.908 Batang Disita

Petugas gabungan Satpol PP Rembang, Satpol PP Jawa Tengah, dan Kantor Bea Cukai Kudus, Rabu (13/11/2024), menyita ribuan batang rokok ilegal, dalam sebuah razia di Kabupaten Rembang. (Foto : rembangkab.go.id)

 

HALO REMBANG – Sebanyak 6.908 batang rokok ilegal, disita oleh petugas gabungan Satpol PP Rembang, Satpol PP Jawa Tengah, dan Kantor Bea Cukai Kudus, Rabu (13/11/2024), di Kabupaten Rembang.

Ribuan batang rokok ilegal yang dikemas dalam 353 bungkus dan 28 merek berbeda ini, disita saat petugas melakukan razia di dua toko di Kecamatan Sarang.

Kasi Penindakan Satpol PP Kabupaten Rembang, Karnen menjelaskan bahwa razia kali ini merupakan bagian dari kegiatan Satpol PP Provinsi Jateng.

Adapun toko yang menjadi sasaran, sebelumnya telah teridentifikasi menjual rokok tanpa cukai.

“Toko itu baru pertama kali kami operasi. Kami sebelumnya telah mengumpulkan informasi dan melakukan penyamaran dengan berpura-pura membeli rokok murah. Setelah dilayani, ternyata rokok yang ditawarkan adalah rokok ilegal,” kata dia, seperti dirilis rembangkab.go.id.

Karnen menambahkan, pemilik toko sempat keberatan saat tokonya dijadikan target operasi.

Namun setelah mendapatkan edukasi dari petugas Bea Cukai, pemilik toko akhirnya menerima penyitaan rokok ilegal yang dijualnya.

“Kantor Bea Cukai Kudus tadi memberikan sosialisasi bahwa rokok itu ilegal karena tidak dilengkapi pita cukai legal. Alasan mereka adalah ketidaktahuan bahwa rokok yang dijual ilegal, hanya menerima tawaran dari sales,” terangnya.

Ribuan batang rokok yang disita kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus, sebagai instansi yang berwenang melakukan penyitaan dan pemusnahan.

Penjual atau pengedar rokok ilegal dapat dikenai sanksi pidana. Berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya dapat dihukum penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

Pelanggar juga dapat dikenai denda paling sedikit 2 kali hingga paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (HS-08)

Tingkatkan Kepercayaan Nasabah, PT BPR BKK Lasem Terapkan Sistem E-Collecting

Jaga Konsistensi Penanganan Stunting, Pemkab Rembang Gelar Mini Lokakarya di Semua Kecamatan