HALO JEPARA – Petugas gabungan Pemkab Jepara, Bea Cukai Kudus, Polres Jepara, serta Kodim 0719/Jepara, berhasil menyita ribuan batang rokok ilegal, dalam sebuah operasi pasar barang kena cukai, Kamis (8/10/2026).
Dalam operasi itu, personel dibagi menjadi empat tim, yang bergerak di wilayah Jepara bagian utara, tengah, timur, dan selatan.
Dari hasil kegiatan, petugas menemukan dan menyita 2.960 batang rokok ilegal dari dua toko, masing-masing di Desa Sukosono, Kecamatan Kedung dan Desa Pendem, Kecamatan Kembang.
Rokok tersebut terdiri atas berbagai jenis dan merek. Pelanggaran yang ditemukan antara lain rokok tanpa pita cukai serta penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
Sekretaris Satpol PP dan Damkar Jepara, Sapan mewakili Kepala Satpol PP dan Damkar Jepara, Samiadji, menjelaskan pelaksanaan operasi mengedepankan pendekatan humanis.
Petugas tidak hanya melakukan pemeriksaan, tetapi juga memberikan edukasi kepada pedagang mengenai ciri-ciri rokok ilegal serta risiko yang dapat ditimbulkan.
“Pedagang yang didatangi tidak hanya diperiksa, tetapi juga diberi edukasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal dan risiko yang ditimbulkan,” ujar Sapan, seperti dirilis jepara.go.id.
Ia juga meminta personel gabungan untuk terus memberikan pemahaman kepada pedagang agar tidak menjual rokok yang tidak dilengkapi pita cukai resmi.
Menurutnya, kesadaran dan keterlibatan pedagang menjadi bagian penting dalam membantu pemerintah memutus peredaran rokok ilegal.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan, petugas turut memasang stiker larangan rokok ilegal di sejumlah toko yang menjadi sasaran kegiatan.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kesadaran masyarakat sekaligus mendukung pengendalian peredaran rokok ilegal dan optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai. (HS-08)


