
HALO SEMARANG – Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah sebagai pengawas pelayanan publik akan terus melakukan pengawasan penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Pendaftaran PPDB SMA/SMK negeri di Jawa Tengah, lanjutnya, akan dibuka pada 21 hingga 24 Juni 2021 mendatang.
Hal itu dikemukakan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah, Siti Farida dalam seminar dengan tema “Kesiapan Jawa Tengah Menuju Pembelajaran Tatap Muka (PTM)” yang diselenggarakan secara daring oleh BPSDMD Jawa Tengah pada Selasa, (25/5/2021).
“Ombudsman RI sebagai pengawas pelayanan publik perlu menjalankan fungsinya guna memastikan pelayanan publik sektor pendidikan sebagai salah satu hak dasar masyarakat, dapat dilaksanakan dan diterima dengan baik,” ujar Farida dalam keterangan tulisnya, Rabu (26/5/2021).
Farida menekankan, acuan bagi pemerintah daerah dalam membuat Rancangan Peraturan Gubernur terkait pelaksanaan pembelajaran tatap muka, harus berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri (SKB 4 Menteri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Selain itu juga Surat Edaran Bersama 4 Menteri tentang Pelaksanaan Vaksinasi Bagi Kelompok Sasaran Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
“Kami harap pemerintah daerah sebagaimana kewenangannya benar-benar siap dalam pelaksanaan PTM dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, untuk menyusun Rancangan Peraturan Gubernur dalam pelaksanaan PTM,” kata Farida.
“Masyarakat khususya orang tua murid dilibatkan dalam proses penyusunanya, agar implementasi PTM dapat berjalan dengan lancar,” sambungnya.
Menurutnya, setiap satuan pendidikan harus menyusun SOP PTM berbasis Covid-19 dan benar-benar menerapkan prokes yang ada. Hal ini penting sehingga hak-hak anak dalam mendapatkan pendidikan dapat terlaksana, dan di sisi lain masih bisa berjuang menurunkan angka terpapar Covid-19.
“Karena kesehatan dan keselamatan masyarakat merupakan kedaulatan yang utama,” tegasnya.
Selain itu, lanjut Farida, Ombudsman Jateng secara rutin setiap tahun melakukan pemantauan lapangan dalam pelaksanaan PPDB khususnya di tingkat daerah.
“Karena masih ditemukan permasalahan yang terjadi di lapangan, seperti implementasi kebijakan zonasi dan kuota penerimaan yang masih belum dipahami oleh sekolah, potensi pungli, masyarakat yang belum cakap dalam pendaftaran secara daring, serta ketidakjelasan proses pelaksanaan PPDB,” jelasnya.
Disampaikan Farida, Ombudsman sebagai pengawas pelayanan publik mengawal pelaksanaan pelayanan pendidikan tersebut sebagai hak dasar masyarakat.
“Pengawasan Ombudsman dilakukan di daerah untuk melihat kondisi di lapangan, untuk mengadvokasi hasil temuan di daerah kepada stakeholder utama di tingkat nasional,” terangnya.
Dalam hal ini, pelaksanaan pengawasan pelayanan publik sektor pendidikan tahun 2021 di masa pandemi Covid-19 yang terhitung sejak tanggal 27 April 2021 sampai dengan 31 Juli 2021, dan pengawasan ini dapat diperpanjang.
“Äpabila masyarakat mendapati dugaan maladmmnistrasi dalam pelaksanaan PTM, dapat menyampaikan pengaduan ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah pada nomor (024) 8442627, email pengaduan.jateng@ombudsman.go.id atau WA Center 08119983737,” tutup Farida.
Seminar yang diselenggarakan di Gedung Sasana Widya Praja BPSDMD Jawa Tengah itu diikuti total lebih dari 1.000 peserta secara daring. Seminar tersebut dihadiri Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, Hari Wuljanto dan juga dihadiri secara virtual oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.(HS)