HALO SEMARANG – Oknum polisi yang diduga melakukan pemerasan terhadap dua remaja di Jalan Telaga Mas Kecamatan Semarang Utara pada Jumat (31/1/2025) malam, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dua oknum polisi bernama Aiptu K dan Aipda RL, saat ini tengah diperiksa oleh Bidpropam Polda Jateng. Selain dua oknum ini, penyidik juga menetapkan warga sipil berinisial S sebagai terdangka.
“Kedua anggota yang terbukti melanggar tadi malam sudah gelar perkara dengan BidPropam Polda Jateng. Mereka dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP), penanganan dilimpahkan ke Bid Propam Polda Jateng. Untuk proses pidana berjalan beriringan, sudah ditetapkan sebagai tersangka, yang sipil tersangka. Dua aggota di Polda, yang sipil di Polrestabes, penanganan di Satreskrim Polrestabes Semarang,” ujar Kapolrestabes Semarang, Kombes Muhammad Syahduddi kepada awak media, Minggu (2/2/2025).
Dia menjelaskan, ketiga tersangka dapat dijerat Pasal 368 KUHPidana terkait penipuan. Mereka terancam 9 tahun penjara.
“Ancaman pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) bagi kedua aggota yang terbukti melanggar,” terangnya.
Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan sementara aksi pemerasan ini terungkap ketika warga melaporkan adanya aksi cekcok di lokasi kejadian. Setelah menerima informasi itu, petugas menuju ke loksi dan mengamankan dua anggota Polri yang bertugas di SPKT Polrestabes Semarang dan Unit Samapta Polsek Ngaliyan serta satu warga sipil.
Petugas juga mengamankan dua korban berinisial MRW (18) warga Ngaliyan dan MMX (17) Semarang Utara untuk dimintai klarifikasi. Dari pendalaman ini, kedua korban mengaku diminta uang sebesar Rp 2,5 juta oleh para tersangka, agar tuduhan pelanggaran yang dilakukan tidak diproses.
“Motifnya awalnya dua anggota ini dengan satu sipil akan cari makan malam di Kawasan Pantai Marina. Kemudian melihat ada mobil sedan yang ditumpangi dua korban, berhenti di pinggir jalan, berduaan di dalam mobil. Mereka hampiri dan disampaikan ‘tindakan yang dilakukan adalah pidana, sehingga aggota itu minta sejumlah uang agar tidak diproses hukum’,” katanya.
“Dua korban ini ketakutan, dan permintaan dipenuhi serta diberikan uang dari korban ke anggota dan sipil besaran Rp 2,5 juta,” tambahnya.
Syahduddi memastikan jika pihaknya berkomitmen akan menindak para oknum yang melakukan pelanggaran baik itu disiplin, kode etik dan pidana.(HS)