HALO SEMARANG – Oknum polisi terlapor pembunuh bayi berusia dua bulan kini telah dilakukan pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng. Pemeriksaan dilakukan paska Brigadir AK dilaporkan oleh DJP (24) atau ibu korban.
“Tindakan kepolisian mengamankan terlapor untuk dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polda,” ujar Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Artanto kepada wartawan, Senin (10/3/2025) malam.
Selain pemeriksaan terlapor, Artanto menyebut jika pihaknya telah melakukan ekshumasi terhadap jasad korban berinisial NA itu. Artanto belum menjelaskan secara detail soal hasil penyelidikan itu.
“Penyelidikan oleh DitReskrimum Polda Jateng serta dilakukan ekshumasi terhadap jenazah bayi NA di hari Kamis tanggal 6 Maret 25 (2025),” katanya.
Lebih lanjut, Artanto mengatakan jika Polda Jateng telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur. Menurut laporan, kejadian itu terjadi pada Minggu 2 Maret 2025.
Sebelum kejadian, pelapor DJP menitipkan NA atau korban kepada terlapor Brigadir AK karena hendak berbelanja. Selang beberapa waktu saat kembali ke mobil, pelapor melihat anak dalam kondisi tidak wajar kemudian membawa NA ke rumah sakit
“Dan setelah perawatan (NA) dinyatakan meninggal dunia,” terangnya.
Atas hal tersebut, DJP melaporkan ke Polda Jawa Tengah. Saat ini kasus tersebut sedang dalam penanganan Polda Jateng. DJP melaporkan terkait tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur dengan sengaja, dimaksud Pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. (HS-06)