HALO SEMARANG – Dengan naiknya status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi level 2 di Kota Semarang pada Selasa (4/1/2022), membuat adanya perubahan aturan terkait kegiatan khususnya di sektor non esensial.
Misalnya aturan karyawan masuk kerja di perkantoran atau tempat kerja maupun jam buka-tutup operasional bagi pelaku usaha di Kota Semarang, seperti supermarket, kafe dan pusat perbelajaan atau mal akan kembali berubah.
Seperti di Mal Ciputra Semarang, mulai hari Jumat ini (7/1/2022), pengelola memberlakukan penyesuaian dengan mengurangi jam operasional, yakni Senin sampai Minggu dan hari libur nasional buka mulai pukul 10.00 WIB-21.00 WIB.
Sebelumnya operasional Mal Ciputra Semarang buka dari pukul 10.00 WIB -22.00 WIB. Perubahan ini mengukuti aturan pemerintah terkait pemberlakukan PPKM level dua di Kota Semarang.
Public Relation Mal Ciputra Semarang, Aisa R Jusmar mengatakan, mulai hari ini operasional Mal Ciputra berlaku dari pukul 10 .00 WIB -21.00 WIB. Sedangkan untuk batas sampai kapan perubahan waktu operasional tersebut belum bisa ditentukan.
“Kami masih menunggu instruksi wali kota, terkait batas waktunya sampai kapan. Sambil menunggu upadate aturan formalnya seperti apa, namun perubahan jam operasional sudah kami terapkan mulai hari ini,” kata Achie, sapaan akrabnya saat dihubungi halosemarang.id, Jumat (7/1/2021).
Seperti diketahui, saat PPKM level satu di Kota Semarang diberlakukan, melalui Instruksi Walikota diatur kegiatan sektor non esensial seperti perkantoran bekerja di tempat kerja atau kantor hanya 75 persen. Begitu juga waktu operasional tempat usaha seperti restoran, kafe dan mal hingga pukul 22.00 WIB.
Sedangkan untuk toko kelontong, bengkel, PKL, warung makan sampai pukul 24.00 WIB dengan pengunjung 75 persen dari kapasitas. Tempat hiburan dan wisata sampai pukul 24.00 WIB, dengan pengunjung 70 persen dari kapasitas.
Sementara untuk supermarket, swalayan, pusat perbelanjaan sampai pukul 22.00 WIB, dengan pengunjung sudah divaksin dan diskrining menggunakan aplikasi peduli lindungi.
Dengan naik ke level 2 PPKM, otomatis operasional tempat usaha, wisata dan hiburan tersebut juga akan diatur ulang. Begitu juga dengan kapasitas pengunjung pun dibatasi lebih ketat lagi.
Dari data Dinkes Kota Semarang melalui Siagacorona, hingga Jumat (7/1/2022) pukul 10.30 WIB, total kasus Covid-19 di Kota Semarang ada 10 kasus positif. Dengan rincian, warga Semarang lima orang dan warga luar Kota Semarang juga lima orang. Hal ini ada peningkatan kasus sepekan terakhir, sebab beberapa waktu lalu, Kota Semarang sempat nihil kasus. (HS-06)