in

Musyawarah Tertutup Digelar Kembali Besok, Dico: Komisioner KPU yang Hadir Tidak Lengkap

Musyawarah tertutup hari pertama terkait sengketa antara Bapaslon Dico M Ganinduto - Ali Nurudin dengan KPU Kendal, Selasa (3/9/2024).

HALO KENDAL – Musyawarah tertutup penyelesaian sengketa yang dilayangkan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon), Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin yang digelar hari pertama, Selasa (3/9/2024), akan digelar lagi pada hari kedua, Rabu (4/9/2024). Hal tersebut dikarenakan belum ada kesepakatan antara pemohon dan termohon.

Selaku pemohon, Dico mengatakan, musyawarah tertutup dilaksanakan dalam dua hari yaitu Selasa (3/9/2024) dan Rabu (4/9/2024). Karena untuk hari ini musyawarah dinilai kurang maksimal, sehingga akan dilakukan lagi besok.

“Ya hari ini kurang maksimal. Karena dari termohon itu, dari lima anggota KPU yang hadir hanya satu. Sedangkan mereka itu kan kolektif kolegial, seharusnya hadir semua, bukan hanya satu. Jadi kurang maksimal,” ujarnya kepada awak media usai mengikuti musyawarah tertutup di ruang Sidang Bawaslu, di Jl Laut No 24 Kendal.

Dico dengan mantab mengaku, jika pihaknya hadir lengkap, baik paslon berdua dan kuasa hukum. “Kalau kami hadir lengkap. Kami patuh dan taat terhadap aturan. Kami lengkap datang. Pasangan calon berdua, dan juga kuasa hukum. Sedangkan dari termohon harusnya ada lima komisioner KPU, yang datang hanya satu, dan satunya mewakilkan kepada staf dan kuasa hukum,” tandasnya.

Dico berharap, musyawarah tertutup dapat berjalan dengan maksimal dan mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak.

“Kami berharap musyawarah ini bisa dilakukan. Karena kami berpegang kepada pasal 12, yaitu apabila partai politik mendaftarkan lebih dari satu calon, maka berkasnya harus diterima terlebih dahulu, kemudian dilakukan klarifikasi kepada partai yang mencalonkan lebih dari satu calon,” harapnya.

Pada kesempatan itu Dico menyebut, PKB tidak pernah mencabut paslon yang sudah didaftarkan. Tapi mendaftarkan dua paslon.

“Makanya saya tanyakan tadi terkait pasal 12 itu seperti apa, itu mereka hari ini belum bisa menjawab. Jadi mudah-mudahan musyawarah ini bisa dilanjutkan, dan besok ketemu sebuah kesepakatan,” tandasnya.

Dico juga berharap, sebagai warga negara dirinya dan pasangan mempunyai kesempatan yang sama. Karena menurutnya, dengan PKB memberikan dukungan kepada Bapaslon Dico-Ali, tidak mengurangi satu pun paslon yang sudah didaftarkan.

“Semua paslon masih bisa maju, dan ini adalah demokrasi yang sesungguhnya. Memberikan kesempatan kepada masyarakat mendapatkan haknya untuk maju sebagai calon, sekaligus memberi opsi, siapa yang pantas memimpin Kendal lima tahun ke depan,” imbuhnya.

Sementara itu, Rizky Kustyardhi, Komisioner KPU Kendal bidang Divisi Hukum dan Pengawasan yang hadir dalam musyawarah tertutup menjelaskan, ketidakhadiran Komisioner KPU yang lain dikarenakan sedang dalam tahapan pemeriksaan dokumen calon Pilkada.

“Kebetulan kan deadline-nya besok Rabu (4/9/2024), jadi waktunya sangat mepet, sehingga yang bisa hadir hanya saya. Karena belum ada kesepakatan dalam musyawarah tertutup ini, maka dilanjut besok. Insya-Allah besok kami hadir bersama komisioner lain,” jelasnya.

Rizky menyebut, pihaknya berpegang pada peraturan, yaitu parpol peserta pemilu atau gabungan parpol hanya bisa mengusulkan satu pasangan calon.

“Kemarin itu kan waktu pendaftaran, di salah satu syarat yaitu formulir B Persetujuan Parpol KWK yang diajukan pasangan Dico dan Ali Nurudin ada tercantum bahwa persetujuan sebelumnya yang untuk mendaftarkan pasangan Tika dan Benny itu dicabut,” ujarnya.

Sehingga, lanjut Rizky, pihaknya berpegang pasal 100 PKPU, yang berbunyi Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang telah mendaftarkan Pasangan Calon kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, tidak dapat menarik pengusulannya sejak pendaftaran.(HS)

Imbas Tertemper Mobil di Perlintasan KA Alastua-Semarang Tawang, KA Argo Bromo Anggrek Terlambat

Data Monografi Desa dari Manual ke Digital, Dispermasdes Kendal Gelar Bimtek Prodeskel