in

Mudahkan Masyarakat Akses Rencana Tata Ruang, Pemkot Semarang Siapkan Peta Digital

Sekertaris Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang, Irwansyah.

 

HALO SEMARANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang sedang menyusun aplikasi peta digital untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Aplikasi ini juga mempunyai manfaat lain yang bisa membantu program kerja pemerintah kota.

Menurut Sekertaris Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang, Irwansyah, peta digital diperlukan guna memperjelas batas wilayah kota dan detail lainnua. Termasuk soal rencana tata ruang dan wilayah, informasi detail nilai jual objek pajak, peluang investasi, dan memuat soal gambaran wilayah dalam tata ruang. Selama ini, katanya, masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai tata ruang dan peta wilayah Kota Semarang harus menghubungi dinas terkait.

“Jadi masyarakat tidak perlu tanya-tanya lagi ke dinas untuk cari informasi soal wilayah atau tanah di suatu wilayah. Cukup buka aplikasi peta digital, langsung tahu secara jelas dan detail soal wilayah yang situju,” ujarnya, Rabu (28/9/2019).

Manfaat lain, lanjut Irwasnyah, dengan adanya aplikasi ini juga bisa digunakan untuk membantu memperoleh informasi soal pajak bumi dan bangunan (PBB). Karena aplikasi ini bisa mendeteksi tanah dan bangunan yang belum bayar pajak, atau besaran pajaknya.

“Untuk keperluan investasi juga bermanfaat. Aplikasi ini nantinya bisa memberikan informasi zona atau wilayah mana yang bisa dibangun atau dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis. Zona-zona jelas seperti wilayah merah, kuning dan hijau,” tambahnya.

Aplikasi ini nantinya bisa didownload secara langsung melalui playstore dari ponsel pintar. Dengan demikian, kata Irwansyah, masyarakat dengan mudah mengakses tanpa harus datang ke kantor dinas terkait.

“Intinya kami memudahkan dalam pelayanan dan memberikan kepastian bagi siapa saja yang membutuhkan informasi mengenai wilayah Kota Semarang secara menyeluruh,” katanya.

Namun aplikasi ini kata Irwansyah, bisa diakses masyarakat setelah revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) disahkan DPRD bersama Pemkot Semarang pertangahan tahun 2019 ini.(HS)

Jelang Lebaran, Dewan Ingatkan Perusahaan untuk Berikan THR kepada Karyawan

Mewahnya Posko Mudik Pramuka di Semarang