HALO SEMARANG – Wakil Presiden (Wapres) KH Ma’ruf Amin, menekankan perlunya pengaturan yang detail, terkait pelaksanaan kampanye di lingkungan kampus perguruan tinggi.
Peraturan detik tersebut merupakan upaya agar tidak terjadi polarisasi politik di kampus.
Penekanan itu disampaikan Wapres KH Ma’ruf Amin, beberapa waktu lalu terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mengabulkan sebagian permohonan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang diajukan oleh Handrey Mantiri, Selasa (15/8/2023).
Amar Putusan No 65/PUU-XXI/2023 yang tetapkan pada 15 Agustus 2023 tersebut, di antaranya memperbolehkan kegiatan kampanye di lembaga pendidikan dengan pembatasan-pembatasan tertentu.
“Putusan MK terbaru ini hanya pendidikan dan pendidikan tinggi ya. Itu pun harus diatur ya,” tegas Wapres, setelah menghadiri Haul KH Aqil Siroj ke-34, Tasyakkur Khotmil Qur’an dan Juz Amma di Pondok Pesantren KHAS Kempek, Jalan Tunggal Pegagan, Desa Blok, Kempek, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, baru-baru ini.
Menurut Wapres, MK telah membatasi kegiatan kampanye di sekolah, dengan melarang penggunaan atribut tertentu dan aturan lainnya, untuk mencegah perpecahan.
“Selain tidak membawa atribut tertentu, harus menghadirkan calon Presiden. Misalnya itu, sehingga bisa adil ya jangan sampai terjadi semacam polarisasi yang menjadi perpecahan,” kata Ma’ruf Amin, seperti dirilis wapresri.go.id.
Wapres menambahkan bahwa di lingkungan kampus rawan terjadi polarisasi. Untuk itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus benar-benar mengawal pelaksanaannya untuk menghindari keributan.
“Ini yang harus dijaga jadi aturan-aturan teknisnya oleh pihak KPU itu harus betul-betul dilaksanakan, tidak ada sedikitpun celah kemungkinan terjadinya konflik dan pembelahan di kampus,” tegas Wapres.
Di sisi lain, Wapres berharap bahwa kegiatan kampanye di lingkungan pendidikan haruslah menekankan pada pendidikan politik, sehingga peserta didik mendapatkan pengalaman politik yang baik.
“Sebaiknya memang [pelaksanaannya] itu ya karena lebih menekankan pada pendidikan politik ya, bukan pada debat,” tutupnya.
Mendampingi Wapres dalam keterangan pers ini, Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum, Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi, Pembina Pondok Pesantren KHAS Kempek KH Said Aqil Siroj, dan Pengasuh Pondok Pesantren KHAS Kempek KH Musthofa Aqil Siroj.
Menyambut Baik
Anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mengizinkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan.
Menurut Amin, kegiatan kampanye di sekolah dan kampus dapat menjadi pendidikan politik bagi pelajar dan mahasiswa.
“Pada akhirnya para pemuda merupakan penerus tongkat estafet yang harus diberikan ruang pendidikan politik yang berlangsung secara baik,” kata Amin, seperti dirilis dpr.go.id, baru-baru ini.
Politisi Fraksi Partai Nasdem itu, menilai generasi muda kini kurang mendapat pendidikan politik yang baik, sehingga kurang peduli pada masalah di sekitar.
“Daripada dia tahu dari media sosial yang di-frame pihak tertentu. Kami akan atur agar tidak mengganggu aktivitas sekolah, karena selama ini sudah melakukan sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan,” tegasnya.
Lebih lanjut Legislator Dapil Jawa Timur II ini, mengatakan kegiatan kampanye di sekolah maupun di kampus harus sesuai aturan yang berlaku.
“Yang penting kita tidak boleh melakukan intimidasi, konteksnya proses pendidikan politik. Dan yang penting juga tidak ada simbol partai masuk ke sekolah,” kata dia.
Awasi Ketat
Terkait kampanye di kampus, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memastikan akan mengawasi ketat.
Komisioner Bawaslu Puadi, seperti dirilis polri.go.id, mengatakan memiliki dua pegangan dalam pengawasan kampanye di lingkungan pendidikan.
Pertama, berkampanye di tempat pendidikan harus terdapat batasan.
“Pembatasan institusi pendidikan secara netral dan tidak disalahgunakan segelintir aktor politik. Kedua, pemerintah harus memberikan kesempatan yang sama kepada semua kontestan dalam mengakses fasilitas pemerintah untuk berkampanye,” kata dia belum lama.
Ia mengungkapkan, Bawaslu tidak mau ada diskriminasi terhadap peserta Pemilu 2024.
Oleh sebab itu, pemerintah diimbau perlu membuat SOP untuk menjadi aturan yang baik dalam penggunaan fasilitas saat kampanye.
“Jadi, keputusan MK tadi pada dasarnya hanya memindahkan norma penjelasan menjadi batang utuh. Bawaslu juga melakukan pengawasan yang secara melekat, pemilu itu diundang ataupun tidaknya harus hadir dalam kegiatan,” ujarnya.
Bawaslu bakal masif menyosialisasikan larangan kampanye penggunaan fasilitas pemerintah.
Kemudian, Bawaslu menggandeng Kejaksaan dan Polri untuk menindak peserta Pemilu 2024 yang melakukan pelanggaran aturan kampanye.
“Sebagaimana yang dimaksud oleh keputusan MK, Bawaslu bersama Kejaksaan dan kepolisian akan menindak tegas pada siapa saja. Yang melakukan kampanye ditempat ibadah sementara untuk kampanye ditempat pendidikan kita harus lihat dulu,” tutupnya. (HS-08)