in

Minyak Goreng Langka, Pemkab Rembang Minta Masyarakat Laporkan Pedagang yang Jual di Atas HET

Distribusi Minyak Goreng (Foto : Rembangkab.go.id)

 

HALO REMBANG – Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Dindagkop UKM) Kabupaten Rembang, meminta masyarakat melaporkan pedagang yang menjual minyak goreng di atas harga eceran tertinggi (HET).

Hal itu disampaikan Kabid Perdagangan Dindagkop UKM Rembang, Tri Handayani, berkaitan dengan kelangkaan minyak goreng di wilayahnya.

”Laporkan kepada Dinas Perdagangan dan Koperasi, UKM Kabupaten Rembang, jika menjumpai ada pedagang yang menjual minyak goreng di atas HET. Ini akan sangat membantu petugas, dalam melacak pihak yang menyalahgunakan kesempatan ini sebagai peluang usaha,” kata dia, seperti dirilis rembangkab.go.id.

Dia berharap untuk mengatasi persoalan kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng ini, pihaknya dapat berkolaborasi dengan masyarakat dan pengusaha.

Dia juga mengatakan, Pemkab Rembang terus memantau distribusi minyak goreng. Kegiatan ini juga sudah dilaksanakan, sejak Pemerintah Pusat menerapkan kebijakan minyak goreng satu harga, yang kemudian dilanjutkan dengan penentuan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Dindagkop UKM Rembang juga sudah secara intensif berkoordinasi dengan empat distributor di wilayahnya, yakni PT Intidaya Rajawali Mulia, PT Wahyu Prima, PT Sumber Alfaria TBK dan PT Sinar Mas, terkait jumlah kiriman yang mereka terima sampai rencana dropping ke pasar tradisional, toko, dan retail modern. Pihaknya juga memantau harga yang ditetapkan oleh distributor ke pengecer.

Dari hasil pemantauan, diketahui ada dua permasalahan utama yang menyebabkan stok minyak goreng langka. Masing-masing adalah jumlah yang dikirim terbatas. Selain itu juga ada jeda waktu pengiriman dari produsen kepada distributor. Rentetan dampak selanjutnya, adalah pengiriman ke pengecer, retail modern, dan pasar tradisional juga menjadi terlambat.

Dia berharap alur distribusi ini dapat diperbaiki, sehingga pengiriman dapat merata ke seluruh wilayah, walaupun jumlah yang dikirim untuk setiap lokasi masih terbatas.

Lebih lanjut Tri Handayani mengatakan, kondisi itu diperparah oleh masyarakat yang membeli secara berlebihan. Akibatnya stok yang seharusnya bisa untuk satu sampai dua hari ke depan, dapat habis dalam waktu satu sampai dua jam.

“Selain itu di toko kulakan atau pasar tradisional, sering menjual secara kardusan. Kondisi ini juga dianggap sebagai peluang usaha bagi pedagang retail on line, tanpa mematuhi aturan penjualan sesuai HET,” imbuhnya.

Padahal pihaknya telah membuat Surat Edaran, terkait implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit dan mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2022 di Kabupaten Rembang.

“Kami mengimbau kepada pedagang untuk menjual sesuai HET. Minyak Goreng Curah Rp 11.500 per liter, kemasan sederhana Rp 13.500, dan kemasan premium Rp. 14.000,” terangnya.

Lebih lanjut , masyarakat diminta tidak melakukan aksi borong dan tidak membeli minyak goreng yang harganya di atas HET.

Dari pantuan di lapangan, PT Sinar Mas, Sabtu (19/2/2022) juga melakukan droping minyak goreng merk Sunco sebanyak 150 kardus ke pasar Rembang. Adapun pada Jumat (18/2/2022), PT Wahyu Prima mengirim minyak goreng merk Fortune ke pasar Rembang sebanyak 400 kardus. (HS-08)

PSSI Siap Beri Sanksi Berat bagi Wasit Bermasalah di Liga 3

Buka Turnamen Golf, Bupati Blora Berharap Cepu Lebih Dikenal