HALO KENDAL – DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) pada 4 Juni 2024 lalu, yang menjamin hak-hak anak pada fase 1.000 hari pertama kehidupan, sekaligus menetapkan kewajiban ayah, ibu, dan keluarga.
Beberapa pokok-pokok pengaturan dalam RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan yang disepakati oleh Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah, yaitu seorang ibu berhak mendapat cuti melahirkan paling singkat 3 bulan pertama dan paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus.
Selain itu, UU tersebut juga mengatur bahwa seorang ibu yang sedang cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya. Termasuk mendapat upah penuh untuk 3 bulan pertama dan bulan keempat, serta 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam..
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP2PA) Kabupaten Kendal, Hendri Setyawan saat dikonfirmasi mengaku, sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan file salinan UU KIA tersebut.
“Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak memang baru saja disahkan. Namun sampai saat ini kami belum mendapatkan filenya, sehingga kami belum bisa memberikan tanggapan apapun. Nanti kalau sudah, segera kita sosialisasikan,” ungkapnya melalui pesan singkat, Kamis (20/6/2024).
Senada disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Kendal, Cicik Sulastri, yang mengaku hingga saat ini pihaknya masih menunggu surat resmi dari kementerian maupun pemerintah provinsi terkait regulasi UU KIA.
“Dalam perkembangannya nanti, kami akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu ķepada para pelaku usaha, serta membuat surat edaran terkait pemenuhan ketentuan regulasi sesuai dengan UU KIA tersebut,” ujarnya.(HS)