in

Menteri PPPA Kecam Keras Kasus Kekerasan Seksual terhadap Pekerja Perempuan di Makassar

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi. (Foto : kemenpppa.go.id)

 

 

HALO SEMARANG –  Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mengecam keras kasus kekerasan seksual, yang menimpa seorang pekerja perempuan asal Makassar, yang diduga dilakukan oleh majikannya, disertai tindakan perekaman oleh istri pelaku.

Menteri PPPA menegaskan bahwa peristiwa ini merupakan bentuk kekerasan seksual yang serius, tidak manusiawi, dan melanggar hak asasi serta martabat perempuan.

Kasus tersebut juga mencerminkan adanya relasi kuasa yang timpang, antara pelaku dan korban, di mana posisi korban sebagai pekerja, menempatkannya dalam kondisi sangat rentan terhadap kekerasan dan eksploitasi.

“Kekerasan seksual dalam bentuk apa pun, merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi, terlebih disertai dengan perekaman yang semakin memperberat dampak psikologis korban,” kata dia, seperti dirilis kemenpppa.go.id.

Dalam kasus ini, menurut Arifah Fauzi, posisi korban sebagai pekerja menempatkannya dalam kondisi rentan terhadap kekerasan dan eksploitasi.

“Oleh karenanya, Kemen PPPA akan terus mengawal kasus ini untuk memastikan perlindungan dan keadilan bagi korban,” tegas Menteri PPPA.

Menteri PPPA melanjutkan bahwa kekerasan seksual terhadap perempuan merupakan kejahatan serius yang harus ditangani secara tegas, berkeadilan, dan berpihak pada korban.

Negara hadir untuk memastikan seluruh proses penanganan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Perlindungan korban harus menjadi prioritas utama dalam setiap penanganan kasus kekerasan, terlebih terjadi kepada perempuan yang merupakan pihak rentan,” kata dia.

Kemen PPPA akan terus berkoordinasi untuk memastikan pemenuhan hak-hak korban akan berjalan optimal.

“Mulai dari penanganan darurat, pendampingan hukum, layanan kesehatan dan psikologis, hingga perlindungan korban dari ancaman dan tekanan lanjutan,” ungkap Menteri PPPA.

Menteri PPPA menyampaikan bahwa berdasarkan hasil koordinasi antara Kemen PPPA dengan UPTD PPA Kota Makassar, korban telah melaporkan kejadian tersebut ke UPTD PPA Kota Makassar pada 3 Januari 2026. Selanjutnya, telah dilakukan asesmen untuk memastikan kronologis dan pemetaan layanan yang sesuai dengan kebutuhan korban.

“Kemen PPPA mendorong sinergi seluruh pemangku kepentingan, termasuk aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan lembaga layanan, untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas. Langkah ini bertujuan memastikan korban memperoleh perlindungan yang komprehensif serta mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang,” kata Menteri PPPA.

Kepada masyarakat, Menteri PPPA turut mengimbau agar tidak menyebarluaskan konten kekerasan seksual dan menghormati privasi korban.

Diungkap Polisi

Sebelumnya Polisi mengungkap kasus pemerkosaan, yang dilakukan tersangka SK (23) dan divideokan oleh istri pelaku berinisial SU (39), terhadap karyawannya berinisial K (22). Korban bahkan sempat disekap sebelum akhirnya diperkosa.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menyatakan, peristiwa itu terjadi pada malam Tahun Baru, di Ruko milik pelaku di kawasan Kecamatan Manggala, Makassar.

Aksi keji pasangan suami-istri ini, berawal tudingan sang istri SU bahwa korban telah berselingkuh dengan suaminya.

“Tersangka SU memanggil korban datang ke rukonya, setelah itu korban dipukuli dan dipaksa mengaku telah berselingkuh dengan suami pelaku, SK, setelah itu SU  memaksa SK dan korban berhubungan badan sebanyak dua kali, aksi bejat itu direkam istri,” kata Kombes Pol Arya, Senin (5/1/26), seperti dirilis tribratanews.polri.go.id.

Menurut Kombes Pol. Arya, motif tersangka SU merekam video suaminya berhubungan badan dengan korban guna memiliki bukti perselingkuhan.

Namun, video itu tidak sempat beredar karena hanya disimpan tersangka SU untuk dijadikan bukti perselingkuhan korban.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 6 huruf b dan huruf c juncto Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Kedua tersangka diancam kurungan penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta,” kata Kombes Pol Arya. (HS-08)

 

 

Kemenkes Awasi Mutu MBG untuk 55,1 Juta Penerima Manfaat per Hari

Jangan Terlalu Tamak Tuan Krabs…