in

Menipu Warga Grobogan, Pria Asal Surabaya Ini Ditangkap Polisi

Sumber : humas.polri.go.id

 

HALO GROBOGAN – Polres Grobogan menangkap MKB (28), seorang pria asal Rungkut, Kota Surabaya, Jawa Timur, karena diduga melakukan penipuan secara online, dengan modus berpura-pura menjadi teman korban, Kunti Mufida (35) warga Desa Tanggungharjo, Kecamatan Grobogan.

Kasi Humas Polres Grobogan, AKP Danang Esanto, mewakili Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto Wicaksono, seperti dirilis humas.polri.go.id, Minggu (16/2/2025) mengatakan kasus itu bermula ketika Kunti Mufida mendapat pesan via WhatsApp dari orang yang mengaku teman sekolah korban,

Pelaku yang mengaku bernama Oki tersebut, mengatakan mengaku akan mentransfer uang kepada adik temannya yang membutuhkan uang.

Pelaku yang mengaku bekerja di luar negeri itu, juga mengatakan membutuhkan rekening untuk dititipi uang, karena rekening adik temannya diblokir.

“Korban yang percaya dengan pelaku, kemudian mengirimkan nomor rekeningnya pada pelaku,” kata AKP Danang Esanto

Untuk meyakinkan korbannya, pelaku pun mengirimkan bukti tangkapan layar, yang menyebutkan telah melakukan transfer uang Rp 9,450 juta.

Namun demikian korban tidak tahu bahwa yang disebut bukti transfer oleh pelaku tersebut sebenarnya adalah hasil editan.

Pelaku juga menyampaikan kepada korban, bahwa uang tersebut akan masuk ke nomor rekening miliknya dalam jangka waktu 4 hingga 5 jam.

Tetapi selang beberapa menit kemudian, korban kembali dihubungi oleh sebuah nomor ponsel baru, yang mengaku bernama Adi.

Orang bernama Adi tersebut mengatakan meminta uang yang telah ditransfer pelaku ke rekening korban.

Lantaran uang tersebut belum masuk, melalui whatsapp, pelaku meminta korban menalangi dan mengirimkan uang pribadi terlebih dahulu.

“Kemudian korban mentransfer uang sejumlah Rp 9,050 juta,” ujar AKP Danang Esanto.

Namun setelah ditunggu hingga 5 jam, uang dari pelaku tak kunjung masuk ke rekening korban.

Saat mencoba menghubungi pelaku, ternyata nomor milik korban sudah diblokir. Korban yang mulai curiga pun menghubungi nomor lama milik Oki.

“Saat dihubungi, Oki mengatakan bahwa nomor yang menghubungi korban bukan miliknya,” imbuh Kasi Humas Polres Grobogan.

Merasa dirinya menjadi korban penipuan, Kunti Mufida (35) kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Grobogan.

Petugas yang mendapat laporan kejadian itu pun, kemudian melakukan penyelidikan.

Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan, petugas kepolisian dari Unit Tipidter Satreskrim Polres Grobogan dipimpin oleh Iptu Ori Friliansa Utama, melakukan penangkapan di daerah Sidoarjo, Jawa Timur terhadap MKB (28) seorang pria asal Rungkut, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan.

“Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara,” kata Kasi Humas Polres Grobogan. (HS-08)

PSIS Ditahan PSM 1-1 di Jatidiri Semarang

Serap Aspirasi Warga, Kapolresta Surakarta Gelar Minggu Kasih di Laweyan