in

Mengadu ke DPRD Jateng, Ini Keluhan Warga Cebolok Soal Penggusuran Kampungnya


Warga Cebolok Semarang, saat mengadu ke DPRD Jateng.

 

HALO SEMARANG – Sengketa tanah antara Warga Cebolok dan pengembang perumahan di Jalan Gajah Raya Kota Semarang belum kunjung usai. Resah dengan kondisi tersebut, sejumlah perwakilan warga mengadu ke DPRD Provinsi Jateng agar persoalan sengketa bisa segera diselesaikan.

Saat tiba di Gedung Berlian, Rabu (17/2/2021), warga bersama LSM Gerakan Masyarakat Pembela Kebenaran (GMPK) diterima oleh Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jateng, Mohammad Soleh dan Anggota Komisi A Dwi Yasmanto, di Ruang Rapim Lantai 1.

Dalam dialog bersama Dewan itu, Riyanto selaku perwakilan masyarakat mengatakan permasalahan menguat ketika beberapa rumah warga dibongkar sepihak oleh pengembang tanpa ada pemberitahuan.

“Kami sangat mengharapkan bantuan dari Dewan untuk ikut membantu masalah ini agar selesai. Karena banyak warga menilai pembongkaran yang dilakukan itu tidak mengikuti proses aturan hukum berlaku,” kata Riyanto.

Ketua GMPK, Purwanto juga mendorong Dewan dapat membantu untuk mengawal melalui aturan hukum yang berlaku. Di sisi lain, adanya koordinasi yang kurang membuat masalah sengketa lahan belum menemui titik temu.

“Adanya dukungan dari Dewan, maka akan mempermudah langkah kami dalam menyelesaikan sengketa ini. Terlebih lagi, ada miss komunikasi antara dinas terkait di pemerintah kota dan pemerintah provinsi diharapkan cepat reda agar masalah sengketa ini segera teratasi dan warga bisa tenang menempati lahan milik mereka,” tambah Purwanto.

Mendengar hal itu, Mohammad Saleh meminta Warga Cebolok yang menjadi korban dan LSM GMPK sebagai pendamping dapat menangani permasalahan tersebut secara bertahap. Mengingat persoalan itu merupakan kewenangan pemerintah kota.

DPRD Provinsi Jateng bisa membantu dengan mengirimkan surat ke Pemerintah Kota agar masalah tersebut bisa tertangani dan ada koordinasi antar-dinas terkait, sehingga dapat berjalan lancar.

“Kami mengimbau agar masyarakat dan LSM pendamping dapat memproses secara aturan hukum yang berlaku. Terkait soal masalah pertanahan, bisa dilakukan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memverifikasi berkas kepemilikan surat tanah. Apabila belum menemukan titik temu, bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Utama Negeri (PTUN) untuk mencabut izin pembangunannya. Kami juga akan membantu dengan berkirim surat ke Pemerintah Kota Semarang agar permasalahan dengan dinas terkait yang melakukan penyegelan, segera bisa terbantu ditangani. Sehingga bisa ditemukan titik tengahnya,” jelas Mohammad Saleh.

Sementara Ketua Paguyuban Cebolok Bersatu, Heri Pranoko menanyakan terkait kepemilikan lahan dan prosedur penggusuran yang terjadi di wilayah Cebolok. Karena menurutnya penggusuran ini tidak sesuai dengan aturan.

“Penggusuran itu tidak sesuai, setau saya penggusuran dilakukan oleh pihak pemerintah. Akan tetapi PT Mutiara Arteri Property telah menurunkan alat berat dan mengeksekusi permukiman warga secara paksa,” ujarnya.

Heri Pranoko menambahkan, terkait penggusuran penggusuran dirinya mempertanyakan siapa yang telah melakukan eksekusi tersebut. Dia menilai penggusuran ini tidak ada musyawarah dari pihak terkait.

“Penggusuran pertama tidak sesuai prosedur, karena tidak dilakukan oleh pemerintah. Kemudian yang kedua surat pernyataan jika tanggal 31 Januari 2021 belum dilakukan pembongkaran secara mandiri, akan dilakukan pembongkaran secara paksa,” pungkasnya.

Dia mengatakan bahwa tindakan ini merupakan manipulasi dan intimidasi yang dilakukan oleh PT Mutiara Arteri Property, agar warga Cebolok pergi secara mandiri meninggalkan tempat tersebut.

Heri juga mempertanyakan kepemilikan hak tanah. Dia mengatakan pihak pengembang telah mengakui kepemilikan hak tanah tersebut namun diragukan keabsahannya.

“Waktu ditanyakan di BPN sertifikatnya seluas 6 hektare, tapi yang disengketakan seluas 16,7 hektare,” imbuhnya.(HS)

UPGRIS Kembangkan Kulit Pisang Menjadi Minuman Mirip Kopi

Permudah Validasi Data di KPU, Gerindra Kendal Luncurkan E-KTA Yang Disesuaikan Kebutuhan dan Kekinian