in

Menag Terbitkan Edaran Panduan Penyelenggaraan Ibadah Peringatan Kenaikan Isa Almasih

Menag Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Humas Setkab/Agung)

 

HALO SEMARANG – Kementerian Agama mengizinkan gereja-gereja, untuk menggelar peringatan Kenaikan Isa Almasih, pada 13 Mei. Namun karena pandemi Covid-19 ini belum berakhir, kegiatan ibadah tersebut dilaksanakan dengan berbagai pembatasan.

Pengaturan penyelenggaraan peringatan Isa Almasih ini, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menag Nomor 08 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Peringatan Kenaikan Isa Almasih, yang ditandatangani Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, pada 6 Mei 2021.

Menag Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan pencegahan penyebaran Covid-19, harus dilakukan bersama-sama oleh seluruh umat beragama.

“Untuk itu, saya juga telah menerbitkan edaran panduan penyelenggaraan ibadah peringatan Kenaikan Isa Almasih. Edaran ini diterbitkan dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19, sekaligus memberikan rasa aman kepada umat Kristen dan Katolik, dalam menjalankan ibadah peringatan Kenaikan lsa Almasih,” kata Menag, seperti dirilis Setkab.go.id.

Untuk itu, Yaqut meminta seluruh jajarannya untuk menyosialisasikan edaran ini secara masif, terutama kepada pengurus atau pengelola gereja, beserta umat Kristen dan Katolik.

“Saya harap semua dapat menaati ketentuan dan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah, terutama dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 dan memberi perlindungan kepada umat Kristen dan Katolik,” tuturnya.

Adapun ketentuan yang harus dipenuhi oleh pengelola gereja, adalah tetap memfasilitasi dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Umat yang diperkenankan untuk mengikuti ibadah pun, dibatasi tidak lebih 50 persen.

Pengelola gereja juga harus mengatur jadwal pelaksanaan ibadah, dengan memperhatikan kapasitas dan daya tampung gereja. Sebelum dan setelah ibadah, pengelola juga harus melakukan pembersihan dan disinfeksi di area gereja.

Pengelola juga wajib menyediakan fasilitas cuci tangan berikut sabun atau hand sanitizer, di pintu masuk dan pintu keluar gereja.

Kegiatan ibadah tersebut, juga diimbau untuk diselenggarakan secara singkat, tanpa mengurangi penghayatan dan makna ibadah.

Pengelola gereja juga menyiapkan petugas internal, yang mengawasi penerapan protokol kesehatan di tempat itu. Jumlah pintu atau jalur keluar masuk gereja juga perlu dibatasi, guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

Petugas di pintu masuk, juga wajib mengecek suhu tubuh pengguna tempat ibadah, menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus pada bangku atau kursi, dan memfasilitasi pelayanan ibadah peringatan kenaikan lsa Almasih secara virtual, agar jamaah dapat mengikuti dari rumah masing-masing.

Selain pengelola gereja, kemenag juga memberikan sejumlah pembatasan pada jamaat atau pengguna tempat ibadah. Setiap jemaat yang akan mengikuti ibadah di gereja, harus dalam kondisi sehat.

Mereka juga wajib mengenakan masker atau face shield, sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat ibadah. Mereka juga harus menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.

Jamaat juga tidak diperkenankan melakukan kontak fisik, seperti bersalaman, berpelukan, dan berciuman pipi. Pada saat ibadah berlangsung, jarak antarjemaat juga harus dijaga.

Jemaat juga diminta untuk menghindari berdiam lama di tempat ibadah (gereja) atau berkumpul di area tempat ibadah (gereja), selain untuk kepentingan ibadah;

Bagi anak-anak yang rentan tertular penyakit dan berisiko tinggi terhadap Covid-19, dapat mengikuti ibadah secara virtual di rumah dan bentuk pelayanan lainnya.

Hal serupa juga dilakukan oleh para jemaat lanjut usia, yang sakit, dan rentan tertular penyakit, serta berisiko tinggi terhadap Covid-19. (HS-08)

Dukung Kinerja Kemenag Blora, Bupati Pinjamkan Mobil Dinas Baru

Lobi Jalur Multilateral Berhasil, 1.389.600 Dosis Vaksin Jadi Astra Zeneca Tiba di Tanah Air