in

Menag Nilai Dana Umat Jadi Solusi Keterbatasan Anggaran Layanan Keagamaan

Menteri Agama memberikan arahan dalam Rakernas Ditjen Bimas Islam. (Foto : kemenag.go.id)

 

HALO SEMARANG – Keterbatasan anggaran negara dibandingkan dengan besarnya kebutuhan layanan keagamaan umat, menjadi tantangan Kementerian Agama.

Menurut Menteri Agama, itu dapat dijawab melalui pengelolaan dan integrasi dana umat secara profesional dan akuntabel dalam Rapat Kerja Nasional Ditjen Bimas Islam di Jakarta.

“Antara harapan umat dan kemampuan anggaran negara itu ada jarak. Pemerintah tidak mungkin membiayai seluruh kebutuhan keagamaan jika hanya mengandalkan APBN. Karena itu, kita harus mencari jalan lain yang lebih berkelanjutan,” ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar, Jumat (23/1/2026), seperti dirilis kemenag.go.id.

Menag memandang dana umat sebagai salah satu solusi strategis untuk menjembatani keterbatasan tersebut.

Ia menyebut potensi infak sangat besar, terutama untuk kebutuhan umat yang tidak dapat dibiayai melalui skema zakat.

“Saya pernah menghitung-hitung bahwa kalau kita manage infak itu sekitar 500 triliun. Infak itu beda dengan zakat karena zakat punya asnaf, sementara orang tua, istri, dan anak tidak boleh diberikan zakat. Semua yang tidak ter-cover dalam asnaf dan untuk kepentingan umat itu adalah infak,” kata Menag.

Selain infak, Menag juga menyinggung belum optimalnya penghimpunan zakat dan wakaf.

Ia menilai lemahnya konsep dan efisiensi pengelolaan menyebabkan potensi besar dana umat belum termanfaatkan secara maksimal.

“Seharusnya kita bisa mengumpulkan zakat 327 triliun per tahun, tapi kemampuan kita baru sekitar 41 triliun. Wakaf juga seharusnya 187 triliun, tapi yang terkelola hanya sekitar 3 triliun. Ini menunjukkan pengelolaan kita masih sangat lemah,” ujarnya.

Menag juga memaparkan potensi dana keagamaan lain seperti kurban, fidya, dan kafarat yang dinilainya sangat besar jika dikelola secara terintegrasi.

Menurutnya, skema pengelolaan yang baik dapat membuat distribusi dana lebih efisien dan tepat sasaran.

“Total kurban umat Islam Indonesia itu sekitar 34 triliun dan fidya bisa mencapai 2,5 triliun. Kafarat pun kalau dihimpun bisa sekitar 500 miliar, tetapi banyak orang tidak tahu harus membayar ke mana. Kalau kita bikin sistem yang baik, orang tidak merasa malu dan dana itu bisa dimanfaatkan,” kata Menag.

Dalam arahannya, Menag juga secara menyebut mengenai iwadh perceraian yang dinilai belum tertata dengan baik. Menag meminta jajaran Ditjen Bimas Islam menelusuri tata kelola dana tersebut.

“Dalam kasus perceraian itu walaupun hanya nominal sepuluh ribu rupiah, tapi kalau dikalikan jumlah kasus, setiap tahun bisa mencapai 10 triliun. Saya minta ditelusuri iwadh itu ke mana dan bagaimana pengelolaannya.” tegasnya.

Menag menyampaikan bahwa jika dana umat dikelola secara profesional, transparan, dan terintegrasi, maka umat Islam Indonesia sejatinya mampu membiayai kebutuhannya sendiri tanpa bergantung pada negara.

Ia menilai optimalisasi dana umat akan memperkuat pelayanan keagamaan sekaligus memberi ruang bagi negara untuk fokus pada pembangunan infrastruktur. (HS-08)

 

 

Polda Jateng Ungkap Kasus Penyalahgunaan Ribuan LPG Subsidi, Empat Orang Jadi Tersangka

Soroti Kasus 1,1 Juta Hektare Tambang Emas Ilegal di Jambi, Anggota DPR Ini Pertanyakan Penanganan Penegak Hukum