in

Menag dan Bawaslu Diskusikan Upaya Cegah Politisasi SARA

 

HALO SEMARANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggandeng Kementerian Agama (Kemenag RI) untuk membahas upaya mencegah politisasi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), terutama terkait dengan Pemilihan Umum 2024.

Kehadiran Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja di kantor pusat Kementerian Agama, Jakarta, kemarin diterima Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

“Memang kita perlu kesepakatan bersama menangani politisasi identitas, atau politisasi SARA. Ini yang Bawaslu coba dalam beberapa pertemuan untuk mendiskusikan hal ini,” ucap Rahmat Bagja, di Jakarta, Jumat (16/12/2022), seperti dirilis kemenag.go.id.

Gus Yaqut, sapaan akrab Yaqut Cholil Qoumas, mengapresiasi upaya Bawaslu dalam upaya menangani politisasi identitas atau politisasi SARA tersebut.

“Saya turut senang jika banyak pihak yang terlibat menangani persoalaan yang substantif ini. Terus terang, pekerjaan ini tidak mudah. Menjaga republik ini tidaklah mudah, harus banyak yang terlibat,” ujar Gus Yaqut.

Diskusi berlangsung selama sekitar 30 menit dengan jamuan teh hangat. Turut hadir, Staf Khusus Menag, Adung Abdul Rochman.

Dalam pertemuan itu, dibahas juga tentang larangan kampanye di tempat ibadah dan tempat pendidikan. Aturan itu tertuang dalam Pasal 280 huruf h UU 7/2017 tentang Pemilu.

Seperti diketahui, pada Pasal 280 UU tersebut, pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu, dilarang mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selain itu juga dilarang melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan / atau Peserta Pemilu yang lain; menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat; mengganggu ketertiban umum; mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain; merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu; menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan; membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan / atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu.

Pelaksana dan / atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu, dilarang mengikutsertakan Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi.

Juga dilarang mengikutsertakan Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan; gubemur, deputi gubemur senior, dan deputi gubemuf Bank Indonesia; direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural; aparatur sipil negara; anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; kepala desa; perangkat desa; anggota badan permusyawaratan desa; dan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih. (HS-08)

Lakukan Rotasi, Bupati Boyolali Lantik 44 ASN

BNPB Sosialisasikan Kesiapsiagaan Bencana dan Resiliensi Masyarakat