HALO SEMARANG – Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi NasDem, Martin Manurung menegaskan RUU Perampasan Aset, masih masuk program legislasi nasional (Prolegnas) 2026 dan pembahasannya oleh DPR dan Pemerintah pun masih terus berlangsung.
Penegasan Martin Manurung tersebut disampaikan merespons narasi dan infografis yang beredar belakangan ini, yang menyebutkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tantang Perampasan Aset dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.
Politisi Fraksi Partai NasDem itu menegaskan bahwa narasi tersebut tidak benar alias hoaks.
“Tidak ada keputusan Rapat Paripurna DPR yang memutuskan RUU Perampasan Aset dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026. RUU tersebut masih terdaftar di Prolegnas Prioritas 2026 dengan nomor urut 6 sebagai usulan dari DPR RI. RUU Perampasan Aset disiapkan oleh Komisi III DPR RI,” jelas Martin, di Jakarta, Minggu (12/07/2026).
Martin menjelaskan bahwa saat ini Komisi III sedang menyusun RUU Perampasan Aset.
Bahkan rapat penyusunannya terus berlangsung secara intensif. Komisi III juga tengah mengundang pakar, akademisi, NGO, dan praktisi dalam rangka mendapat masukan terkait RUU tersebut.
“RUU Perampasan Aset telah disepakati dalam prolegnas oleh DPR dan pemerintah. Artinya, DPR dan pemerintah concern untuk menyusun RUU ini dengan sebaik-baiknya dan melibatkan partisipasi publik dalam perumusan norma-normanya,” tambah Martin, seperti dirilis dpr.go.id.
“Adapun terkait perkembangan detail perumusan dari norma-norma di dalam RUU tersebut, tentunya bisa ditanyakan lebih lanjut ke Komisi III sebagai alat kelengkapan dewan (AKD) yang ditugaskan untuk menyusunnya,” kata Martin.
Diketahui, RUU ini telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025-2026 sebagai usul inisiatif DPR. Presiden Prabowo Subianto pun mendukung penuh pengesahan RUU ini guna memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara.
Beberapa aspek yang dibahas DPR terkait RUU Perampasan Aset, antara lain mekanisme pelaksanaan, pencegahan penyalahgunaan wewenang (abuse of power), serta perlindungan hak pihak ketiga/keluarga yang sah.
“Ada hal-hal baru yang di tengah masyarakat juga masih diperbincangkan dan diperdebatkan. Kami terus menampung masukan. Sebagian besar memang mendukung semangat pembentukan undang-undang ini, tetapi ada juga yang mengingatkan agar penyusunannya tidak tergesa-gesa sehingga tidak memberi celah terhadap timbulnya abuse of power,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat membuka RDPU di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Adapun kronologi dan rapat-rapat yang telah dilakukan DPR RI terkait RUU Perampasan Aset, beberapa di antaranya adalah
– 2008-2012: Kajian awal oleh PPATK dan usulan pemerintah (pernah mandek di periode sebelumnya).
– September 2025: Rapat Paripurna DPR menetapkan RUU masuk Prolegnas Prioritas 2025-2026 sebagai usul inisiatif DPR.
– 15 Januari 2026: Komisi III DPR RI mulai resmi membahas RUU melalui rapat penyusunan naskah akademik dan draf RUU.
– Maret-Juni 2026: Serangkaian rapat pembahasan dan RDPU intensif.
– Juni 2026: RDPU dengan akademisi hukum pidana dari Universitas Andalas (Unand) Padang dan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.
– Juli 2026: RDPU rutin dengan berbagai stakeholders, termasuk serikat mahasiswa, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), dan lainnya.
– Kamis, 9 Juli 2026 (kemarin): Komisi III masih menggelar RDPU mendengar pendapat ahli dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan akademisi Universitas Muhammadiyah Purwokerto, serta pihak-pihak lain.
Antisipasi
Sementara itu Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menekankan pentingnya mengantisipasi potensi penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) dalam penerapan regulasi tersebut.
Menurut Habiburokhman, DPR RI sengaja melibatkan berbagai elemen masyarakat untuk memastikan penyusunan RUU Perampasan Aset dilakukan secara komprehensif dan partisipatif.
Ia menilai regulasi tersebut merupakan instrumen hukum baru yang memerlukan kajian mendalam serta masukan dari berbagai pihak sebelum ditetapkan menjadi undang-undang.
“Kami ingin berikhtiar agar sebanyak mungkin elemen masyarakat didengar keterangannya, didengar aspirasinya terkait perampasan aset ini. Sebagaimana kita tahu, UU Perampasan Aset ini adalah sesuatu yang baru, akan menjadi sesuatu yang benar-benar baru bagi kita,” kata Habiburokhman, baru-baru ini di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta.
Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa berbeda dengan pembahasan undang-undang lain yang umumnya merupakan revisi atau perubahan regulasi yang sudah ada, RUU Perampasan Aset disusun dari awal sehingga memerlukan kehati-hatian lebih dalam perumusannya.
Ia mengakui hingga saat ini masih terdapat perdebatan di tengah masyarakat, terkait sejumlah substansi dalam RUU tersebut.
Salah satu isu yang paling banyak mendapat perhatian adalah kemungkinan munculnya celah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
“Ada hal-hal baru yang di tengah masyarakat juga masih diperbincangkan dan diperdebatkan. Kami terus menampung masukan. Sebagian besar memang mendukung semangat pembentukan undang-undang ini, tetapi ada juga yang mengingatkan agar penyusunannya tidak tergesa-gesa sehingga tidak memberi celah terhadap timbulnya abuse of power,” kata dia, seperti dirilis dpr.go.id, .
Lebih lanjut, Habiburokhman menegaskan bahwa pelaksanaan RUU Perampasan Aset, nantinya berada di tangan aparat penegak hukum.
Oleh karena itu, setiap ketentuan dalam undang-undang tersebut, harus dirumuskan secara cermat agar tidak membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.
“Kita tahu yang akan melaksanakan undang-undang ini adalah penegak hukum, dan kita juga sedang berikhtiar agar penegak hukum kita bersih dari abuse of power, bersih dari penyalahgunaan kekuasaan,” tegas dia.
Habiburokhman juga mengingatkan bahwa semangat pemberantasan korupsi yang menjadi landasan penyusunan RUU Perampasan Aset, tidak boleh bergeser menjadi instrumen yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.
Menurutnya, regulasi tersebut harus mampu menghadirkan kepastian hukum sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
“Jangan sampai maksud kita baik, tetapi justru dijadikan alat, bisa alat politik, alat oknum penegak hukum, dan sebagainya. Karena itu undang-undangnya benar-benar harus kita susun sampai ke redaksinya agar tidak ada potensi timbulnya abuse of power,” kata dia. (HS-08)


